Pemerintah Kejar 100 GWp PLTS, AESI Beberkan 4 Syarat Wajib buat Investor

Penulis: Luqman Arif  •  Minggu, 27 September 2026 | 14:09:01 WIB
Pekerja memasang panel surya pada proyek pembangkit listrik tenaga surya di Sulawesi Selatan.

SULAWESI SELATAN — Pemerintah Indonesia menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 Giga Watt peak (GWp), dimulai dari 14 proyek perdana berkapasitas total 5,3 GWp yang harus rampung dalam tiga tahun. Target raksasa ini menuntut pembenahan regulasi dan skema akses agar masuk akal di mata investor internasional. Tanpa itu, modal transisi energi global berpotensi mengalir ke negara lain.

Pemerintah Indonesia resmi memulai proyek listrik surya nasional berkapasitas 100 GWp. Program ini diresmikan Agustus lalu dan dibuka dengan 14 proyek surya berkapasitas total 5,3 GWp yang ditargetkan selesai dalam tiga tahun ke depan. Ambisi sebesar itu butuh lebih dari sekadar komitmen politik.

Investor Global Minta Kepastian, Bukan Janji

Deputi Direktur Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) New York, Yoga Adhi Pratama, menilai ambisi nasional ini harus diterjemahkan menjadi deretan proyek yang mudah dinilai investor internasional. Pernyataan itu disampaikan dalam Indonesia Solar Investment Forum 2026 yang digelar di ajang Climate Week NYC, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, New York.

Menurut Yoga, peluang energi surya Indonesia perlu disajikan lengkap dengan profil risiko dan skema komersial yang terukur. "Promosi investasi dapat menjembatani investor internasional dengan pengembang proyek dan lembaga terkait untuk mengubah ketertarikan awal menjadi keputusan investasi yang matang. Inilah cara agar Indonesia dapat bersaing lebih efektif dalam memperebutkan modal transisi energi global," ujar Yoga dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

Portofolio Proyek Dibuka Lebar, dari Waduk sampai Desa

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Mada Ayu Habsari menegaskan target 100 GWp tidak bisa dikejar dengan cara lama. AESI memakai pendekatan portofolio yang membuka seluruh opsi pembangunan: proyek skala besar di atas tanah, panel surya terapung di waduk, instalasi atap komersial, hingga sistem kelistrikan pedesaan.

"Target sebesar ini mengharuskan sistem pelaksanaannya dirancang ulang. Kami melakukan hal tersebut dengan mengubah cara masyarakat mengakses energi surya. Dengan beralih ke platform tagihan tunggal melalui PLN dan membuka akses untuk gedung pemerintah serta pengguna rumah tangga, kami menghilangkan hambatan yang sebelumnya menahan laju pasar," ujar Mada.

Untuk mempercepat eksekusi sekaligus membangun kepercayaan investor asing, AESI mengerahkan empat satuan tugas khusus yang bekerja erat dengan pemerintah. Sasaran akhirnya: memastikan peta jalan nasional ini aman didanai dan siap dieksekusi.

Dua Regulasi yang Menahan Laju PLTS

AESI menyoroti sejumlah prioritas regulasi yang mendesak. Pertama, penyelesaian kerangka hukum. Peraturan Presiden terbaru saat ini masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian. Aturan itu diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh segmen energi surya, sekaligus menetapkan jadwal yang jelas, kepastian pembeli listrik, dan panduan komponen lokal.

Kedua, investor membutuhkan jadwal jangka panjang yang dipublikasikan terbuka. Tujuannya menunjukkan proyek mana yang sedang ditenderkan dan kapan proyek itu ditargetkan beroperasi secara komersial. "Investor tidak selalu mencari hasil akhir yang pasti. Mereka lebih membutuhkan kejelasan tentang urutan dan tahapan proyek," imbuh Mada.

Sebagian besar program 100 GWp bergantung pada panel surya komersial dan atap. AESI mengusulkan peninjauan kuota yang lebih adaptif mengikuti kapasitas jaringan listrik aktual, plus aturan khusus untuk sistem surya yang dipadukan dengan penyimpanan baterai.

Kuota dan Perizinan Jadi Biang Kerok

Minat pendanaan global disebut sangat tinggi. Namun target masif ini tetap harus diterjemahkan ke kerangka kerja yang memudahkan akses semua pihak, dari kawasan industri sampai pengguna rumah tangga. Hambatan utama yang sering menunda proyek adalah proses persetujuan dan aturan kuota yang membatasi laju pertumbuhan, khususnya di sektor PLTS atap.

"Untuk menjaga momentum ini, kita perlu menyempurnakan regulasi agar jauh lebih berdampak. Kami merekomendasikan tenggat waktu yang jelas untuk Peraturan Menteri Nomor 2, menetapkan proses kuota tiga bulan untuk sistem di bawah 500 kWp dan enam bulan untuk sistem yang lebih besar, dengan harapan akhir bahwa pembatasan kuota tidak lagi diperlukan seiring kedewasaan pasar," tambah Mada.

Tagihan Tunggal PLN hingga Sinkronisasi BESS

Transformasi sistem akses dinilai sama pentingnya. AESI tengah mendorong skema tagihan tunggal (single billing) melalui PLN agar konsumen bisa mengakses energi bersih tanpa terikat komitmen multi tahun yang rumit. Pembangunan pembangkit surya, jaringan transmisi, dan Sistem Penyimpanan Energi Baterai (BESS) juga harus direncanakan dengan jadwal sinkron. Tujuannya mencegah pembuangan energi dan menjaga biaya modal tetap rendah.

Program sebesar ini membutuhkan perpaduan pendanaan publik, dana pembangunan domestik, pengembang independen, dan modal internasional. AESI mengidentifikasi empat area utama tempat kolaborasi internasional bisa langsung memberi hasil.

Pemerintah Indonesia kini secara aktif melembagakan kecepatan, kepastian hukum, dan transparansi bagi investor global. Bagi pasar, sinyal itu yang dinanti: bukan sekadar target 100 GWp, melainkan bukti bahwa proyek-proyek surya bisa dieksekusi tepat waktu.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top