SULAWESI SELATAN — PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan membatalkan implementasi rencana pengawasan pembelian BBM yang mensyaratkan kepemilikan STNK di wilayah Sumatera Selatan. Keputusan ini diambil setelah informasi mengenai mekanisme tersebut menyebar luas dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kitty Andhora, VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, memastikan bahwa ketentuan pembelian BBM di SPBU tetap mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional. Mekanisme yang sempat direncanakan itu hanyalah skema pengawasan bersifat lokal dan kini resmi dibatalkan.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9).
Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. "Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional," tambah Kitty.
Meski mekanisme STNK dibatalkan, pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tetap menjadi prioritas. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Indonesia.
Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan pelat merah itu siap memberikan sanksi berlapis, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha dengan lembaga penyalur.
Langkah pengawasan tidak berhenti di pembinaan internal. Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan tegas terhadap oknum penyalahguna BBM subsidi.
Di sisi lain, pengawasan berbasis teknologi terus diperkuat. Penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina menjadi instrumen penting untuk memastikan BBM subsidi hanya dinikmati masyarakat yang berhak. Kitty menegaskan setiap kebijakan penyaluran BBM ke depan akan selalu dikoordinasikan dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.