Kejagung Minta Publik Tunggu Persidangan soal Isu Aliran Rp 40 Miliar ke Pejabat

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Selasa, 08 September 2026 | 09:09:01 WIB
Kejagung meminta publik menunggu proses persidangan untuk membuktikan dugaan aliran dana Rp 40 miliar yang mengemuka dalam berkas perkara.

SULAWESI SELATAN — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan institusinya tidak akan menanggapi asumsi di ruang publik. Ia meminta semua pihak menunggu proses persidangan untuk membuktikan dugaan aliran dana Rp 40 miliar yang mengemuka dalam berkas perkara.

"Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, lebih jelas itu asumsi. Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Kejagung Tak Mau Beri Pernyataan Prematur

Anang mengaku belum mendengar langsung pernyataan Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia enggan berkomentar lebih jauh sebelum fakta persidangan menunjukkan kejelasan.

"Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa," sambungnya.

Kendati demikian, Anang memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan penyidikan akan tetap didalami. Syaratnya, informasi itu harus disertai alat bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi belaka.

Kubu Febrie: BAP Tan Kian Tak Sebut Nama Klien Kami

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah keras kliennya menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Mereka menyebut informasi itu bermula dari pertimbangan hakim praperadilan yang diambil sepihak.

"Kami menyebutnya kekeliruan informasi ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja. Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA. Itu dulu yang kami tegaskan," kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jumat (4/9/2026).

Febri membeberkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian. Menurut dia, kliennya tidak pernah dikenal langsung oleh Tan Kian. Informasi awal justru berasal dari seseorang bernama Lucy yang menyebut adanya perkara yang sedang berjalan.

"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," jelas Febri.

Uang Disebut Mengalir ke Ferry Boboho, Bukan ke Febrie

Dalam BAP tersebut, Tan Kian mengaku memberikan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Febri menegaskan kliennya tidak pernah disebut secara eksplisit dalam keterangan Tan Kian terkait pemberian uang itu.

"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA," kata dia.

Menariknya, Tan Kian menggunakan frasa "bisa saja" ketika menjelaskan peruntukan uang kepada empat nama pejabat di lingkungan Kejagung. Namun, frasa itu tidak serta-merta menunjuk Febrie Adriansyah sebagai penerima.

"Justru Tan Kian memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry, dan tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain," sambung Febri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ferry Boboho maupun Tan Kian terkait perkembangan kasus ini. Kejagung sendiri belum menyampaikan apakah akan memeriksa Lucy sebagai saksi kunci untuk menguji konsistensi BAP Tan Kian.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top