HNW: Alumni Gontor Konsisten Isi Pimpinan MPR Sejak Era MPRS hingga Reformasi

Penulis: Oman Sudirman  •  Senin, 07 September 2026 | 19:52:31 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan pernyataan dalam acara Malam Peradaban menyambut satu abad Pondok Modern Darussalam Gontor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (6/9/2026).

SULAWESI SELATAN — Pernyataan itu disampaikan HNW dalam acara Malam Peradaban yang digelar dalam rangka menyambut satu abad Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (6/9) malam. Ia menyebut sejarah mencatat Ketua MPRS pertama, KH Dr Idham Chalid, merupakan alumni Gontor.

"Sepanjang sejarah Reformasi selalu saja alumni Gontor menjadi pimpinan MPR. Kalau tidak ketua, adalah wakil ketua," kata HNW dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Jejak Panjang di Lembaga Tertinggi Negara

Menurut HNW, kiprah tersebut membuktikan bahwa Gontor tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga memberi warna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang ditanamkan di lingkungan pesantren—etika, ilmu pengetahuan, dan semangat perjuangan—terus diwujudkan para alumni melalui berbagai bidang pengabdian.

Di era Reformasi, posisi Ketua MPR RI pernah dijabat langsung oleh Hidayat Nur Wahid yang merupakan alumni Gontor. Tradisi kepemimpinan ini dinilainya sebagai bukti nyata kontribusi pesantren dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Peran Gontor dalam Melahirkan UU Pesantren

Kontribusi Gontor tidak berhenti pada posisi politik. HNW menyoroti peran alumni dalam kebijakan pendidikan nasional, terutama dalam konteks lahirnya Undang-Undang tentang Pesantren yang disahkan pada 2019. Ia menilai regulasi tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah, DPR, dan para kiai pesantren.

"Hadirlah Undang-Undang tentang Pesantren yang memberikan bingkai amat sangat kokoh dan kuat bagi pesantren dan bagi alumni-alumni pesantren," ujarnya.

HNW menyebut Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin, yang juga alumni Gontor, memegang peran penting dalam proses kelahiran UU tersebut. Menurutnya, penguatan posisi pesantren lewat regulasi menjadi instrumen untuk memastikan nilai-nilai keagamaan tetap menjadi bagian dari pembangunan bangsa.

Konstitusi sebagai Penjaga Arah Pendidikan

HNW menegaskan pendidikan nasional tidak cukup hanya berorientasi mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan juga harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia—amanat yang termaktub dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

"Dasar pendidikan ini menjadi amat sangat kokoh ketika kemudian dia bisa mengoreksi upaya-upaya untuk membawa pendidikan Indonesia keluar dari jalur agama," tegasnya.

Ia mencontohkan polemik rancangan peta jalan pendidikan nasional pada periode sebelumnya yang menurutnya sempat mengabaikan unsur agama. Dalam konteks itu, konstitusi menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan pendidikan tetap berada dalam koridor negara.

Modal Menuju Abad Kedua dan Indonesia Emas 2045

Memasuki usia 100 tahun, HNW berharap Gontor menjadikan pengalaman satu abad pertama sebagai modal memasuki abad kedua. Modal tersebut semakin besar dengan berkembangnya cabang-cabang Gontor serta pesantren yang terinspirasi dari lembaga pendidikan di Ponorogo itu.

"Kita akan bisa menuju Indonesia Emas 2045 ketika kemudian tujuan pendidikan nasional dan Undang-Undang tentang Pesantren diwujudkan dengan sebenar-benarnya," katanya.

Ia menilai pendidikan pesantren yang modern dapat menjadi kekuatan membangun manusia Indonesia yang berilmu, berakhlak, dan memiliki semangat pengabdian. HNW juga menyampaikan apresiasi kepada para kiai dan pimpinan Gontor yang selama satu abad konsisten menjaga lembaga pendidikan tersebut, seraya mengajak keluarga besar Gontor memandang peringatan ini sebagai momentum untuk terus berkontribusi bagi bangsa dan dunia.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top