Kuasa Hukum Febrie Serahkan 40 Daftar Pelanggaran ke Hakim Praperadilan

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 22:36:31 WIB
Kuasa hukum Febrie menyerahkan 40 daftar pelanggaran kepada hakim praperadilan di PN Jaksel, Senin (24/7).

SULAWESI SELATAN — Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan puluhan pelanggaran itu mencakup Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, UU TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. "Bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujarnya di Jakarta, Senin.

30 Dugaan Pelanggaran dalam Lima Upaya Paksa

Selain 40 aturan tersebut, tim kuasa hukum menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan. Febri menilai temuan ini menunjukkan adanya cacat prosedur yang masif dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Febri menegaskan bahwa pengujian praperadilan ini berfokus pada aspek prosedural. Menurutnya, apabila hakim mengabulkan permohonan, putusan tersebut tidak otomatis menghilangkan perkara pokok. "Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," jelas Febri.

Ironi Mantan Petinggi Kejagung yang Diproses Secara Paksa

Febri menyoroti ironi bahwa kliennya yang merupakan mantan petinggi Kejaksaan Agung pun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan. Ia memperingatkan potensi persoalan serupa dapat menimpa warga negara lainnya jika praktik ini tidak diluruskan.

"Kalau seorang Jampidsus saja bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan. Banyak pihak bisa menjadi korban," ujarnya. "Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," imbuhnya.

Petitum Pembatalan Surat Perintah Penahanan

Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jaksel, Febrie meminta hakim tunggal untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia juga meminta agar surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan tersebut tertuang dalam petitum yang mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Sidang praperadilan dengan hakim tunggal ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi lembaga penegak hukum yang justru menggugat prosedur institusinya sendiri. Keputusan hakim akan menentukan apakah proses penahanan terhadap Febrie dinyatakan cacat formil atau tetap sah menurut hukum.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top