GOWA — Aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, terus berlanjut ke proses hukum. Kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas negara yang terjadi pada Senin (25/5) lalu.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru mengungkapkan bahwa total lima orang telah diperiksa terkait insiden tersebut. "Khusus di Polsek Bontomarannu, ada lima orang sudah diperiksa. Dalam waktu dekat ada penetapan tersangka," ujarnya kepada Antara, Rabu (27/5).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bolangi Sungguminasa, Gunawan, menjelaskan bahwa kerusuhan bermula sekitar pukul 15.00 Wita. Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) datang secara konvoi dan memaksa masuk ke area pintu lapas.
"Mereka melempar kaca layanan, membanting meja dan kursi, serta melakukan pembakaran ban," kata Gunawan. Sekitar 40 orang terlibat dalam aksi tersebut. Beberapa pegawai lapas yang mencoba merekam kejadian justru dihalangi dan telepon selulernya dirampas.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya pecahan kaca, dua kursi, pecahan batu, senjata tajam, dan busur panah. Selain itu, massa juga disebut membawa badik saat berdemo.
"Demo tersebut menyebabkan kerusakan beberapa fasilitas dan sarana," ungkap Rika Aprianti, Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Aksi ini tidak memiliki izin dari pihak kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.
Setelah kerusuhan mereda, aparat Polsek Bontomarannu mengamankan delapan orang yang diduga sebagai provokator. Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, dua di antara delapan orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Delapan orang provokator dari aksi tersebut langsung diamankan ke polsek. Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dua di antara delapan orang tersebut positif menggunakan narkoba," kata Rika Aprianti.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh Polsek Bontomarannu dengan dukungan penyidik Polres Gowa. Iptu Arman Tarru menambahkan bahwa personel Polsek Bontomarannu telah diinstruksikan untuk memantau situasi pasca-insiden.
"Kami harapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan kejadian ini dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian," kata Arman.