BONE — Nasib tragis menimpa seorang pria lanjut usia yang diduga mengalami gangguan jiwa di Kabupaten Bone. NU (55) menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh sekelompok warga. Peristiwa ini terjadi di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, pada Minggu (17/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan penanganan kasus ini. "Sudah ditetapkan tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Awalnya satu pelaku kami tangkap, kemudian menyusul empat pelaku lainnya," ujarnya kepada detikSulsel, Selasa (26/5).
Peristiwa berawal saat NU diduga mengamuk di sekitar tempat tinggalnya. Warga kemudian mengamankan korban, namun alih-alih dipulangkan, NU justru dibawa ke sebuah rumah kosong. Di lokasi itulah aksi kekerasan terjadi.
Pelaku pertama, Ardi, disebut mengikat tangan dan kaki korban. Mata NU juga ditutup dengan kain agar para pelaku lain tidak dikenali. "Korban diikat dan ditutup matanya. Kemudian para pelaku menyeret dan menganiayanya dengan tangan kosong," jelas Alvin.
Motif di balik aksi brutal ini terungkap dari hasil pemeriksaan polisi. Para pelaku mengaku kesal karena korban yang diduga ODGJ itu sering merusak alat-alat pertanian milik warga.
Korban akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga yang melakukan pencarian karena curiga NU tak kunjung pulang. Saat ditemukan, NU dalam kondisi memprihatinkan: luka memar pada mata kanan hingga mengeluarkan darah, luka robek pada mulut, serta luka gores dan robek di kedua kakinya.
NU saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tenriawaru. Polisi mengaku belum bisa memastikan status kejiwaan korban karena masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut.
Polisi mengamankan pelaku pertama, Ardi, pada Rabu (19/5) sekitar pukul 20.30 Wita. Dari pengembangan, empat pelaku lainnya—Sultan, Arif, Dedi Yanto, dan Syarmin—ditangkap di Desa Paccing pada Sabtu (23/5).
Seorang saksi berinisial AD mengatakan korban tidak langsung dipulangkan karena diduga masih mengamuk saat diamankan warga. "Korban diduga mengalami gangguan kejiwaan karena disebut sempat mengamuk sebelum diamankan warga," ungkap AD kepada detikSulsel, Rabu (20/5).
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dan motif di balik aksi main hakim sendiri tersebut. Kelima tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan.