MAKALE — Pemantauan hari pertama menyasar empat titik pengisian yang tersebar di wilayah Tana Toraja. Petugas gabungan dari pemerintah daerah dan kepolisian memeriksa langsung proses pengisian di SPBU Kasimpo, Mandetek, Tambanaran, dan Karangan.
Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026 menjadi dasar penerapan aturan ganjil-genap BBM bersubsidi. Melalui aturan itu, pengisian bahan bakar dibatasi berdasarkan paritas angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.
Kendaraan Berakhiran Ganjil Isi BBM pada Tanggal Ganjil
Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8 baru bisa mengisi pada tanggal genap.
Pembatasan berlaku khusus untuk BBM bersubsidi. Pemkab Tana Toraja dan Polres Tana Toraja akan terus bersinergi melakukan pemantauan selama kebijakan diterapkan.
SPBU Karangan Relatif Sepi pada Hari Pertama
Hasil pemantauan hari pertama menunjukkan kondisi sejumlah SPBU berjalan aman dan terkendali. Di SPBU Karangan, situasi pengisian BBM dilaporkan relatif sepi dibanding titik lain.
Kehadiran pemerintah daerah bersama kepolisian menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan diterapkan secara tertib di lapangan. Pengawasan diarahkan untuk mencegah pelanggaran serta memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan kepada masyarakat yang berhak.
Antisipasi Pelanggaran Selama Penerapan Ganjil-Genap
Petugas memastikan mekanisme baru berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga ketertiban pelayanan kepada masyarakat. Pemantauan tidak hanya menyasar kendaraan pribadi, tetapi juga proses penyaluran di tingkat SPBU.
Warga Tana Toraja yang hendak mengisi BBM bersubsidi diminta menyesuaikan jadwal kedatangan dengan paritas nomor polisi kendaraan masing-masing. Pemkab dan Polres akan mengevaluasi pelaksanaan aturan pada hari-hari berikutnya.