Pencarian

Bukan Cuma Soal Laba, Ekonom Konstitusi Ingatkan BUMN Kembali ke Amanat Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 31 Juli 2026 • 13:19:01 WIB
Bukan Cuma Soal Laba, Ekonom Konstitusi Ingatkan BUMN Kembali ke Amanat Pasal 33 UUD 1945
Ekonom konstitusi Defiyan menilai ukuran keberhasilan BUMN saat ini telah melenceng dari amanat Pasal 33 UUD 1945.

SULAWESI SELATAN — Defiyan menilai ukuran keberhasilan BUMN saat ini sudah melenceng dari konstitusi. Dalam keterangannya, Kamis (30/7), ia menegaskan bahwa negara, yang diwakili oleh BUMN, memiliki mandat untuk menguasai cabang-cabang produksi penting demi melayani warganya.

”Kalau bicara soal pelayanan, public services dalam konteks penguasaan negara, BUMN mestinya tidak bicara lagi soal laba semata. Besar-kecil laba itu hanyalah bagian dari operasionalisasi pelayanan publik. Kalaupun rugi, harus reasonable,” tegasnya.

Belajar dari Era Soeharto: Tiga Model Badan Usaha

Agar tak salah arah, Defiyan merujuk pada pengelolaan BUMN di era Presiden Soeharto. Saat itu, bentuk badan usaha dipisahkan tegas berdasarkan fungsi dan sumber modalnya.

Pertama, Perjan (Perusahaan Jawatan) yang didanai penuh pemerintah dan murni melayani masyarakat tanpa mencari untung. Kedua, Perum (Perusahaan Umum) yang bermodal negara dengan fokus ganda: pelayanan publik plus perolehan laba, namun tetap ada toleransi rugi selama misi sosial terpenuhi. Ketiga, Persero yang berorientasi profit dengan komposisi saham negara minimal 51 persen sebagai instrumen pembagian kue ekonomi.

Model ini, menurutnya, jauh lebih sehat ketimbang praktik sekarang yang cenderung menyamaratakan semua BUMN menjadi mesin pencetak laba.

Transformasi BUMN: Bukan Sekadar Akumulasi Profit

Defiyan menambahkan, BUMN tidak bisa dilepaskan dari negara karena modal dasarnya bersumber dari keuangan negara. Dalam hukum tata negara, modal negara mencakup tiga komponen: pemerintahan, rakyat, dan daerah. Ketiganya harus terlibat dalam ekosistem pengelolaan BUMN.

Konsekuensinya, agenda transformasi BUMN harus bergeser dari sekadar mengejar akumulasi laba menuju tata kelola yang selaras dengan ayat 1, 2, dan 3 Pasal 33 UUD 1945. Jika tidak, keberadaan BUMN hanya akan menjadi alat kapitalisme negara, bukan penggerak kesejahteraan rakyat.

Arah Baru di Era Prabowo: Kemandirian Ekonomi

Di tengah kritik itu, Defiyan mengapresiasi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertekad mengedepankan pengelolaan sumber daya ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dan visi kemandirian bangsa.

”Kalau kita bicara soal kemandirian, kita sudah merdeka, apa mau menggantungkan pada bangsa lain terus? Kita punya SDA, kita punya aset. Presiden Prabowo Subianto komitmennya sudah benar, dengan mengedepankan Asta Cita 8. Ketika bicara soal negara, kita tidak bicara lagi soal marjin, tapi bagaimana menghidupi dan memajukan kesejahteraan umum,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa di tengah hiruk-pikuk laporan keuangan dan dividen, BUMN memiliki mandat yang lebih besar: hadir untuk melayani, bukan sekadar menguntungkan segelintir pihak.

Bagikan
Sumber: lintasjatimnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks