MAKASSAR — BADKO HMI Sulsel menilai proses pengosongan lahan di kawasan yang menjadi bagian dari pembangunan PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) sarat dengan pelanggaran. Proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) itu disebut tetap berjalan meski status kepemilikan tanah masih disengketakan dan terdapat rekomendasi Komnas HAM agar penggusuran ditunda.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi BADKO HMI Sulsel, Muhammad Arijal, menegaskan langkah pemerintah daerah berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk bertempat tinggal dan memperoleh kehidupan yang layak, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Pemerintah yang baik tidak mungkin menjadikan rakyat sebagai objek tekanan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti,” kata Arijal dalam pernyataan resmi yang diterima, Kamis (30/7/2026).
Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, ketidakberpihakan, dan pelayanan yang baik disebut tidak diindahkan dalam kasus ini.
Desakan Buka Dokumen dan Dana Konsinyasi Rp 5 Miliar
BADKO HMI Sulsel meminta pemerintah membuka sejumlah dokumen yang dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum. Dokumen tersebut meliputi proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), dasar hukum penguasaan tanah, nota kesepahaman (MoU) PT Inco tahun 2006, serta penggunaan dana konsinyasi senilai Rp 5 miliar.
“Kami mendesak aparat penegak hukum memeriksa Bupati dan Sekda Luwu Timur untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Arijal.
Organisasi tersebut menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang saat ini terus menurun.
Evaluasi Keterlibatan Aparat Keamanan
Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menyoroti pelibatan aparat keamanan dalam pengosongan lahan yang masih disengketakan. Menurutnya, langkah itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Dalam teori hukum, apabila objek tanah masih diklaim oleh dua pihak dan status haknya belum memperoleh kepastian hukum, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah. Eksekusi pengosongan pada prinsipnya memerlukan dasar hukum yang jelas,” kata Iwan.
Ia menilai penggunaan pendekatan represif dalam konflik agraria perlu dievaluasi karena bertentangan dengan prinsip due process of law, asas proporsionalitas, serta standar HAM mengenai larangan penggusuran paksa. BADKO HMI Sulsel juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Pangdam XIV/Hasanuddin mengevaluasi keterlibatan aparat di lapangan.
Solusi yang Ditawarkan
Sebagai jalan keluar, BADKO HMI Sulsel mengusulkan penghentian sementara proses pengosongan lahan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Organisasi itu juga mendorong dialog antara Pemkab Luwu Timur dan warga Laoli dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Selain itu, mereka meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap status HPL, termasuk prosedur penerbitan, data fisik, dan data yuridis. Penguasaan fisik lahan oleh masyarakat sejak 1998 juga harus dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa.
BADKO HMI Sulsel menyatakan akan membawa persoalan Laoli ke forum konsolidasi nasional Himpunan Mahasiswa Islam sebagai bagian dari pengawalan isu agraria, HAM, dan akuntabilitas pemerintahan. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) belum memberikan tanggapan.