MAKASSAR — Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala, Makassar, tidak lagi menerima sampah sembarangan. Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan praktik open dumping dan hanya membuka pintu untuk sampah residu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mewajibkan pengelolaan sampah terpadu di seluruh daerah.
Peneliti Municipal Solid Waste Management sekaligus Dewan Lingkungan, Marini Ambo Wellang, Ph.D., menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Menurutnya, perubahan sistem tidak bisa ditunda dengan alasan ketidaksiapan.
“Kalau kita berbicara soal kesiapan, itu tidak akan pernah ada yang siap. Yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” ujarnya, Kamis, merujuk pada hasil benchmark ke sejumlah kota.
Mengapa Pemilahan Sampah Harus Dimulai dari Rumah Tangga?
Marini menekankan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah sendirian. Setiap rumah tangga adalah penghasil sampah harian, sehingga memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaannya.
“Persoalan sampah ini tidak bisa hanya diurus oleh pemerintah. Kita juga adalah penghasil sampah, maka kita juga harus bertanggung jawab dengan sampah kita,” imbuh dia.
Langkah paling sederhana yang bisa dilakukan masyarakat adalah memilah sampah sebelum diserahkan kepada petugas. Setidaknya, sampah organik, anorganik bernilai, dan residu harus dipisahkan sejak dari dapur.
Peran Bank Sampah dan Pengolahan Organik
Marini mendorong warga untuk memanfaatkan bank sampah yang tersedia di lingkungan masing-masing. Sampah anorganik seperti botol, kardus, kaleng, dan kaca yang masih bernilai ekonomi bisa disetorkan ke bank sampah unit.
“Jangan sampai material yang masih punya nilai tercampur dengan residu. Kualitas dan harga jualnya akan turun, bahkan orang malas membersihkannya lagi,” jelasnya.
Bagi warga yang mampu, sampah organik juga bisa diolah menjadi kompos atau bahan baku lain yang bermanfaat. Dengan begitu, volume sampah yang dikirim ke TPA bisa ditekan secara signifikan.
Keterbatasan Sarana Bukan Alasan untuk Menunda
Marini mengakui bahwa penerapan kebijakan ini masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana. Namun, ia menilai kondisi tersebut justru harus menjadi pendorong untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Adanya sanksi administrasi tahun lalu itu, mau tidak mau kita juga harus segera mem-follow-up arahan dari Menteri soal hanya residu yang boleh masuk ke TPA per tanggal 1 Agustus,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak menunggu sistem pengelolaan sampah menjadi sempurna. Pemilahan bisa dimulai sekarang, meski dengan peralatan seadanya. Pemerintah, menurutnya, bertanggung jawab menyediakan sistem dan infrastruktur, namun partisipasi warga adalah kunci keberhasilan jangka panjang.