Pengemudi ojek online (ojol) dan taksi daring di Makassar, Sulawesi Selatan, dikecualikan dari aturan pengisian BBM bersubsidi berbasis plat nomor ganjil-genap yang berlaku 13-20 September 2026. Pengecualian ini tertuang dalam Surat Dinas ESDM Sulsel tertanggal 12 September 2026 sebagai respons atas aspirasi pengemudi angkutan daring yang butuh mengisi BBM lebih dari dua kali sehari. Pengemudi cukup menunjukkan aplikasi dan atribut ojol saat mengisi di SPBU.
MAKASSAR — Aturan ganjil genap pengisian BBM bersubsidi di SPBU resmi berlaku di Sulawesi Selatan, tetapi pengemudi ojek online dan taksi daring di Makassar tidak termasuk dalam pembatasan tersebut. Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Surat Dinas ESDM tertanggal 12 September 2026.
Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, memastikan pengemudi ojol bisa langsung mengisi BBM tanpa terikat plat nomor. Syaratnya, mereka wajib menunjukkan aplikasi dan atribut ojol.
"Kami sampaikan untuk teman-teman ojol pengisian di SPBU bisa langsung mengisi tanpa aturan ganjil genap, tapi wajib menunjukkan aplikasi dan atribut ojolnya," ujar Okky di Makassar, Senin.
Alasan Ojol Dikecualikan dari Ganjil Genap
Kebijakan ini merespons aspirasi pengemudi angkutan daring yang rutenya tidak menentu. Pengemudi roda dua maupun roda empat membutuhkan pengisian BBM lebih dari dua kali sehari, tergantung jarak antar penumpang dan pengantaran barang.
Hendra, pengemudi ojol motor, menilai pengecualian ini sesuai dengan kebutuhan kerja hariannya. Orderan bisa masuk kapan saja di beberapa titik Kota Makassar.
"Cocok itu, (dikecualikan) karena kami ini bawa penumpang, biasanya beberapa titik di Kota Makassar, ada orderan masuk langsung jalan, bensin harus tersedia. Penumpang dan pengantaran barang tidak mau tahu yang penting sampai tujuan," tutur Hendra.
Hal senada disampaikan Ridwan, pengemudi taksi daring. Ia biasanya mengisi BBM Rp250 ribu, kadang ditambah Rp150 ribu untuk persiapan keesokan harinya.
"Sudah tepat kebijakannya, supaya kami juga tidak khawatir mogok di jalan apalagi bawa penumpang," katanya.
Batas Pembelian BBM Bersubsidi Tetap Berlaku
Meski ojol dikecualikan dari ganjil genap, pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU tetap diatur. Motor dibatasi maksimal Rp50 ribu dan mobil maksimal Rp300 ribu per pembelian.
Dari pantauan di lapangan, belum semua SPBU menerapkan aturan ganjil genap. Hanya beberapa SPBU tertentu yang menjalankannya.
Aturan ganjil genap ini diteken Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman. Surat dinas tersebut tertanggal 12 November 2026 dan berlaku selama sepekan, 13-20 September 2026.
Truk dan Bus Baru Dilayani Malam Hari
Kendaraan truk, bus, dan sejenisnya juga dibatasi pembelian BBM. Mereka baru dilayani pada malam hari mulai pukul 21.00 WITA hingga 06.00 WITA.
Pembatasan ini tidak sepenuhnya menghambat operasional truk barang dan bus antarkabupaten maupun antarpovinsi. Waktu keberangkatan mereka membawa barang dan penumpang ke daerah tujuan berbeda-beda.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan pihaknya bersama TNI dan Polri terus mengawal penguraian antrean di SPBU, termasuk berkoordinasi dengan Pertamina. Tim Satgas telah dibentuk untuk penghematan dan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami bersama TNI beserta aparat kepolisian terus menyisir dan mengejar pelanggaran penyalahgunaan, termasuk distributor ilegal BBM subsidi (dijual) ke industri yang bukan peruntukannya," kata gubernur.
Ia juga mengingatkan Pertamina mengaktifkan operator di nosel kosong dan memberi sanksi tegas bagi SPBU yang tidak patuh. Aturan ganjil genap akan ditinjau dan dievaluasi setelah sepekan, dengan memperhatikan kondisi di Kota Makassar dan kabupaten kota lainnya di Sulsel.
Dari pantauan sejauh ini, kebijakan tersebut dinilai berjalan efektif. Antrean kendaraan di sejumlah SPBU mulai terlihat melandai.