MAKASSAR — Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa di Kecamatan Manggala hanya akan menerima sampah residu. Pemkot Makassar menyiapkan solusi bagi pemulung yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah untuk menjadi petugas di TPS3R yang tersebar di sejumlah kelurahan.
Akademisi: Ini Momentum Ubah Pola Pengelolaan Sampah
Pengamat pemerintahan dan politik dari Fisipol Unhas, Endang Sari, menilai kebijakan ini menunjukkan niat baik Pemkot untuk mengurangi beban TPA. “Dari sistem yang selama ini bertumpu pada pembuangan akhir, menuju pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber,” katanya, Rabu (29/7/2026).
Menurut mantan Komisioner KPU Makassar itu, pembatasan sampah ke TPA bukan sekadar soal teknis, melainkan transformasi sistem. “Kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah kota ingin mengurangi beban TPA sekaligus mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah,” ujarnya.
Tiga Syarat Agar Kebijakan Tak Gagal di Tengah Jalan
Endang mengingatkan, keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kesiapan masyarakat. Ia menyoroti tiga hal yang harus dipastikan Pemkot: sosialisasi masif, ketersediaan fasilitas pendukung, dan kolaborasi multipihak. “Agar berhasil, kebijakan ini harus dijalankan dengan sosialisasi yang masif, fasilitas pendukung yang memadai, serta kolaborasi multipihak sehingga menjadi gerakan bersama, bukan sekadar aturan dari atas,” jelasnya.
Saat ini, masyarakat belum memiliki fasilitas tempat sampah untuk memilah sampah organik, anorganik, dan residu. “Pemkot harus memikirkan kendala tersebut. Pemerintah perlu membangun ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” tambah dosen Unhas itu.
Pemulung Tak Akan Kehilangan Pekerjaan, Justru Sebaliknya
Kekhawatiran bahwa pemilahan sampah dari rumah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung juga ditepis. “Anggapan bahwa pemilahan sampah dari rumah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung memang sering muncul. Tetapi sebenarnya kebijakan ini justru membuka peluang ekonomi baru,” tegas Endang.
Menurutnya, pemulung bisa masuk ke sistem yang lebih terorganisir melalui bank sampah atau Bank Sampah Unit (BSU). Sampah bernilai ekonomi yang sebelumnya berakhir di TPA, kini bisa dipilah dan dikelola untuk memberikan manfaat finansial.
Efisiensi Anggaran dan Peluang Ekonomi Baru
Endang menambahkan, dampak kebijakan tidak hanya pada lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga efisiensi anggaran dan munculnya peluang ekonomi baru bagi masyarakat. “Dampaknya saya kira bukan hanya pada lingkungan yang akan lebih bersih, tetapi juga pada efisiensi anggaran dan munculnya peluang ekonomi baru,” sambungnya.
Pemkot Makassar dijadwalkan merampungkan sosialisasi dan penyediaan fasilitas TPS3R di setiap kecamatan sebelum kebijakan berlaku penuh pada Agustus 2026.