Pencarian

Penjual Ikan di Gowa Tewas Ditebas Parang Sesama Pedagang, Motif Utang Piutang dan Ejekan Formalin

Selasa, 26 Mei 2026 • 19:38:42 WIB
Penjual Ikan di Gowa Tewas Ditebas Parang Sesama Pedagang, Motif Utang Piutang dan Ejekan Formalin
Penjual ikan di Gowa tewas setelah diserang menggunakan parang oleh sesama pedagang.

GOWA — Seorang penjual ikan bernama Rabatong Dg Lawa (66) tewas di lokasi kejadian setelah ditebas menggunakan parang oleh rekannya, Jihad Dg Lurang (59), di Dusun Sapta Marga, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Senin (25/5) pagi. Keduanya diketahui sama-sama berprofesi sebagai pedagang ikan di wilayah Kecamatan Bontonompo.

Awal Mula Cekcok Berujung Maut

Kanit Pidum Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengungkapkan bahwa pertikaian antara korban dan pelaku sudah dipicu oleh persoalan utang piutang yang berkepanjangan. "Ada permasalahan utang antara pelaku dan korban dan (pelaku) sering diejek, dibilangi menjual ikan formalin sama korban," kata Alfian kepada detikSulsel, Selasa (26/5/2026).

Ejekan tersebut diduga menjadi pemicu utama kemarahan pelaku. Korban disebut-sebut kerap menuding pelaku menjual ikan yang mengandung formalin, sebuah isu sensitif di kalangan pedagang pasar tradisional yang bisa merusak reputasi dan pendapatan.

Kronologi: Diikuti dari Belakang, Lalu Ditebas Berkali-kali

Peristiwa nahas itu berawal saat pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor dari jarak jauh. Korban yang diketahui merupakan warga Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo, akhirnya berhenti di Dusun Sapta Marga. Di lokasi itulah adu mulut tak terhindarkan.

"Setelah tiba di TKP korban berhenti, kemudian adu mulut dengan pelaku," jelas Alfian. Cekcok tersebut dengan cepat meningkat menjadi aksi kekerasan. Pelaku yang sudah membawa sebilah parang langsung menebas korban.

"Tiba-tiba pelaku langsung menebas korban dengan menggunakan sebilah parang namun sempat ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga korban mengalami luka terbuka," tutur Alfian. Belum puas, pelaku kembali mengayunkan parangnya dan mengenai bagian leher serta kepala korban.

Korban Tewas di Tempat, Pelaku Diamankan

Akibat tebasan di bagian vital tersebut, korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. "Korban mengalami luka terbuka pada bagian leher dan kepala korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP," ujar Alfian.

Usai kejadian, aparat kepolisian dari Polres Gowa bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang. Pelaku Jihad Dg Lurang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku?

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Polres Gowa masih mendalami motif lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya dendam lama di antara kedua pedagang yang sudah saling kenal tersebut.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks