MAKASSAR — Putusan tingkat wilayah itu memperkuat rekomendasi pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar. Dalam amar putusannya, MPWN meminta Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) menjatuhkan skorsing tiga bulan kepada notaris yang berkedudukan di Makassar tersebut.
Rapat permusyawaratan majelis menetapkan putusan pada 22 September 2026, lalu dibacakan dalam sidang terbuka pada 7 Oktober 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Demsot Marihot, S.E., bersama anggota Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H. dan Lieke Tunggal, S.H.
Perkara bermula dari aduan Firman Tompo, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Berkah Madani Lontara, melalui kuasa hukumnya Muhammad Saleh, S.H. Firman mengaku posisinya dicopot secara sepihak dan dialihkan kepada Sutopo.
Pencopotan dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 15 tertanggal 30 April 2025 yang dibuat oleh Notaris Dumondo. Menurut pengadu, RUPSLB itu cacat hukum karena digelar tanpa kehadiran, persetujuan, maupun undangan yang sah sesuai UU Perseroan Terbatas.
Dumondo berdalih akta tersebut dibuat atas permintaan dewan komisaris perusahaan, Sukendro, dan mengklaim telah mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Majelis menilai Dumondo melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diperbarui UU Nomor 2 Tahun 2014. Pasal itu mengatur kewajiban notaris bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum.
Kesimpulan majelis bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan MPDN Kota Makassar Nomor 16/BAP/MPDN.MKS/VI/2026 dan Nomor 17/BAP/MPDN.MKS/VI/2026. Dari fakta persidangan, majelis menilai terjadi pelanggaran berat terhadap etika dan prosedur pembuatan akta autentik.
"Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) agar menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Dumondo Yan Tosingke, S.H., M.H.," bunyi amar putusan tersebut.
Penerbitan akta bermasalah itu disebut menimbulkan kekacauan manajemen di perusahaan. Menurut pengadu, kondisi tersebut berpotensi memicu pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Pertamina.
Ancamannya berimbas langsung pada mata pencaharian ratusan mitra kerja perusahaan. Mayoritas dari mereka merupakan masyarakat berpenghasilan rendah di pelosok Kabupaten Jeneponto.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Saleh, S.H., mengapresiasi ketegasan MPWN Sulsel dan MPDN Kota Makassar. Menurutnya, penanganan perkara ini penting untuk menjaga marwah akta autentik sebagai pilar kepastian hukum.
"Persoalan ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh notaris agar selalu menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum, bertindak cermat, dan menjunjung tinggi kode etik profesi," tegas Muhammad Saleh, Jumat (6/11/2026).
Keputusan akhir atas rekomendasi ini kini berada di tangan MPPN. Sanksi pemberhentian sementara tiga bulan baru berlaku jika majelis pusat menyetujui usulan MPWN Sulawesi Selatan.