Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maros mendampingi pelajar di 11 sekolah untuk mempraktikkan pengawasan kepemiluan menjelang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS serentak se-Sulawesi Selatan. Pendampingan berlangsung pada 15–27 September 2026, dengan puncak pemungutan suara dijadwalkan 30 September 2026. Bawaslu menilai pengalaman mengawasi pemilihan di sekolah menjadi bekal awal bagi siswa yang kelak menjadi pemilih pemula.
MAROS — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maros menggelar sosialisasi dan pendampingan pengawasan kepemiluan bagi pelajar menjelang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS serentak se-Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung pada 15–27 September 2026, dan hingga kini 11 sekolah di Kabupaten Maros telah mengonfirmasi jadwal keikutsertaan.
Pemungutan suara serentak dijadwalkan pada 30 September 2026. Pendampingan mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/7848/DISDIK tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak SMA dan SMK Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2026/2027.
Ketua Bawaslu Maros Sufiman menyebut lingkungan sekolah sebagai ruang pertama bagi siswa mengenal demokrasi secara langsung. Pemilihan ketua OSIS dianggap miniatur yang paling dekat dengan keseharian pelajar.
"Lingkungan sekolah dapat menjadi tempat bagi siswa untuk mengenal demokrasi melalui pengalaman langsung dan mengawasinya. Salah satu miniaturnya melalui Pemilihan Ketua OSIS serentak ini," ujar Sufiman di Maros, Jumat.
Lewat kegiatan itu, siswa tidak hanya belajar mencoblos. Mereka diberi ruang memahami proses memilih, berkompetisi, menghargai perbedaan pilihan, hingga menerima hasil pemilihan.
"Pemilihan Ketua OSIS ini memperkenalkan demokrasi kepada siswa. Mereka belajar bagaimana memilih, menghargai perbedaan pilihan, berkompetisi secara sehat, serta menerima hasil dari sebuah proses pemilihan," paparnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Maros Mahmuddin menekankan siswa tidak cukup berperan sebagai pemilih. Mereka juga diperkenalkan dengan fungsi pengawasan agar proses pemilihan berjalan sesuai aturan.
"Karena diawasi, proses pemilihan diharapkan berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab," katanya.
Dari sisi penanganan pelanggaran, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros Muhammad Gazali menyebut pendampingan ini sebagai sarana mengenalkan aturan main pemilihan sejak dini.
"Kita ingin membangun pemahaman bahwa setiap proses pemilihan memiliki aturan yang harus dihormati. Siswa perlu memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk menyelesaikan persoalan apabila terjadi perbedaan atau sengketa dalam proses pemilihan," kata Gazali.
Bawaslu Maros menilai pengalaman mengawasi pemilihan OSIS penting sebagai bekal bagi siswa yang kelak menjadi pemilih pemula pada pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Nilai-nilai demokrasi yang dibangun lewat proses di sekolah diharapkan tidak berhenti di ruang kelas.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS tingkat SMA dan SMK se-Sulawesi Selatan menjadi bagian dari pembelajaran demokrasi bagi pelajar. Bagi 11 sekolah di Maros yang telah mendaftar, pendampingan Bawaslu berjalan hingga 27 September 2026, tiga hari sebelum pemungutan suara serentak.