Jakarta – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendalami dugaan korupsi proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023.
CERI menilai pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh tahapan pengadaan, bukan hanya pelaksanaan pekerjaan. Proses pemilihan penyedia, panitia tender, pejabat pengadaan, hingga pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dinilai perlu ditelusuri.
Proyek renovasi Gedung Cipta Karya itu berlangsung ketika Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, yang kini berubah menjadi Kementerian PU.
Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesamaan harga penawaran terkoreksi yang tercatat dalam proses tender.
Berdasarkan data evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, sembilan peserta tender tercatat mengajukan harga penawaran terkoreksi yang sama persis hingga dua angka di belakang koma, yakni Rp2.319.515.577,62.
Sembilan perusahaan yang tercatat sebagai peserta tender tersebut yakni:
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan ini,” kata Hengki di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Hengki mengatakan kesamaan nilai penawaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik pidana khusus Kejati DKI. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup kerja panitia lelang dan pejabat pengadaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya.
CERI juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berperan dalam proses pengadaan.
“Kami mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Hengki.
Menurut CERI, apabila pemeriksaan menemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, pihak tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
CERI tidak hanya menyoroti proses tender proyek renovasi Gedung Cipta Karya. Informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang dilakukan melalui penunjukan langsung juga diminta untuk didalami.
Hengki menyebut metode penunjukan langsung tersebut digunakan untuk pekerjaan bernilai di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor.
Menurut CERI, informasi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan setiap tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
CERI turut mempertanyakan penggunaan istilah proyek fiktif dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan penelusurannya, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya secara fisik telah dilaksanakan.
Karena itu, CERI meminta penyidik menjelaskan bagian pekerjaan yang dikategorikan sebagai fiktif. Penjelasan tersebut dinilai perlu mencakup pekerjaan, volume, dokumen pertanggungjawaban, maupun kemungkinan penurunan kualitas barang.
“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2, termasuk fiktif? Saya kira, semuanya harus dijelaskan,” kata Hengki.
CERI juga mempertanyakan dasar penghitungan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp16 miliar.
Potensi kerugian tersebut disebut berasal dari perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujar Hengki.
Hengki menyebut ada empat persoalan yang perlu dijawab dalam pengusutan perkara ini. Keempatnya meliputi proses pemilihan penyedia, kesamaan penawaran sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, dan dasar penghitungan kerugian negara.
“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.
Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Diana Kusumastuti melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, Wamen PU tersebut belum memberikan tanggapan.