SULAWESI SELATAN — Video yang beredar itu dinarasikan seolah-olah Yandri Susanto menyampaikan pernyataan resmi mengenai penutupan warung-warung di desa. Narasi tersebut langsung memicu kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro di perdesaan, karena dianggap bertentangan dengan semangat pendirian Kopdes Merah Putih yang tengah digalakkan pemerintah. Padahal, program yang sedang berjalan justru bertujuan memperkuat ekonomi desa, bukan membatasi usaha warga.
Dewan Penasihat Menteri Desa PDT, Juanda, membenarkan bahwa pihaknya telah menitipkan pengaduan tersebut ke penyidik siber. "Alhamdulillah sedang diproses oleh Cyber Crime di Mabes Polri ini. Dan tentu kita harus bersabar ya untuk melihat ke depan, dan silakanlah pihak penyidik Mabes Polri ini bekerja dengan profesional, dengan baik, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya kira itu kedatangan kami ke sini," ujar Juanda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Laporan tersebut terdaftar dengan pelapor atas nama Yandri Susanto secara pribadi, meskipun kini dirinya menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT. Langkah hukum ini diambil setelah tim kuasa hukum melakukan verifikasi terhadap konten yang tersebar di sejumlah platform digital dan ditemukan adanya pemutarbalikan fakta.
Konten yang dimaksud mengaitkan program Kopdes Merah Putih dengan kebijakan penutupan warung tradisional. Padahal, tidak ada satu pun klausul dalam arahan kementerian yang menyebutkan larangan atau penutupan usaha warung milik warga. Isu ini kian meluas setelah sebelumnya muncul pemberitaan terkait pembangunan Kopdes di atas gunung yang memicu sorotan publik, serta wacana tanggung jawab fiskal negara atas utang koperasi yang disebut mencapai Rp240 triliun.
Belakangan ini, program Kopdes Merah Putih memang tengah menjadi perhatian luas. Berbagai narasi bermunculan di media sosial, mulai dari persoalan lokasi pembangunan yang dinilai tidak lazim hingga kekhawatiran soal struktur permodalan. Namun, Kementerian Desa menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan koperasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, yang juga sempat menyinggung persoalan pembangunan Kopdes di atas gunung, menegaskan pihaknya akan menertibkan hal tersebut. Sementara itu, terkait wacana utang koperasi yang ditanggung APBN, pihak otoritas keuangan menyatakan skema cicilan tidak akan molor. Berbagai klarifikasi ini menjadi penting untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Kedatangan tim kuasa hukum ke Bareskrim pada Kamis (13/8/2026) merupakan tindak lanjut dari laporan yang sudah masuk. Mereka berharap penyidik dapat segera menetapkan langkah selanjutnya, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan penyebaran konten hoaks tersebut.
Juanda menambahkan, proses hukum ini bukan semata-mata untuk kriminalisasi, melainkan sebagai upaya menjaga marwah lembaga dan mencegah kegaduhan yang lebih besar di tingkat akar rumput. "Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik. Prinsipnya, kami patuh pada mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.