GOWA — Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak DPRD Kabupaten Gowa segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bantuan hibah barang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada PDAM Tirta Jeneberang. Nilai hibah mencapai Rp3.297.940.000 dan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024.
Ketua Umum CCW, Masryadi, dalam keterangan persnya, Minggu (31/5/2026), menegaskan temuan BPK tidak bisa dianggap catatan administratif biasa. Fakta bahwa PDAM Tirta Jeneberang selaku penerima hibah belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan laporan penggunaan hibah hingga masa pemeriksaan berakhir merupakan bukti awal dugaan pelanggaran.
“Temuan BPK bukan sekadar catatan administrasi, melainkan bukti awal dugaan pelanggaran. Kami mendesak DPRD Gowa segera membentuk Pansus untuk mengusut bantuan hibah barang tersebut dan menuntut pertanggungjawaban pemanfaatannya,” tegas Masryadi.
Berdasarkan LHP BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Gowa telah berupaya meminta laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada PDAM Tirta Jeneberang. Surat permintaan dikirimkan pada Januari dan Februari 2025. Namun, hingga proses pemeriksaan BPK berakhir, pihak PDAM belum menyerahkan dokumen yang diwajibkan dalam mekanisme pengelolaan hibah daerah.
SPTJM dan laporan penggunaan hibah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi penerima hibah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aset bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketidakpatuhan ini menjadi sorotan utama dalam LHP BPK.
CCW menilai pembentukan Pansus adalah langkah konstitusional yang dapat diambil DPRD untuk memastikan proses pemberian dan pemanfaatan hibah berjalan sesuai ketentuan. Masryadi menambahkan bahwa temuan BPK sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan.
“Pansus adalah jalur pengawasan konstitusional agar temuan ini tidak sekadar menghilang dan menjamin uang rakyat dipulihkan atau dipertanggungjawabkan. Temuan ini sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan dan DPRD membentuk Pansus,” lanjutnya.
Masryadi menyebutkan bahwa masyarakat Kabupaten Gowa saat ini menaruh perhatian besar terhadap tindak lanjut temuan BPK tersebut. Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana aset daerah senilai miliaran rupiah itu dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Jeneberang.
“Nah, warga Gowa kini menanti apakah DPRD berani bertindak tegas demi transparansi dan keadilan anggaran daerah untuk mendalami bantuan hibah tersebut kepada PDAM,” tandasnya.