BONE — Program diskon pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bone resmi berlaku mulai pekan ini. Bapenda Bone memberikan potongan hingga 10 persen bagi pemilik kendaraan yang melunasi PKB tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo.
Kepala Bapenda Bone menyebut kebijakan ini berlaku otomatis. Warga yang membayar pajak kendaraan sebelum tanggal jatuh tempo akan langsung mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok PKB.
“Kami ingin mendorong warga agar tidak menumpuk pembayaran di akhir tahun. Dengan diskon ini, beban warga bisa lebih ringan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Diskon berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat milik pribadi. Potongan dihitung dari pokok PKB, tidak termasuk biaya administrasi atau SWDKLLJ. Bapenda Bone mencontohkan, jika pokok PKB sebesar Rp 1 juta, warga cukup membayar Rp 900 ribu.
Program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang menunggak atau telah melewati masa jatuh tempo. Hanya pembayaran sebelum batas waktu yang berhak mendapatkan insentif.
Langkah ini diambil Bapenda Bone untuk menggenjot realisasi penerimaan PKB yang kerap melambat di awal tahun. Selain itu, kebijakan diskon juga diharapkan mengurangi antrean panjang di kantor Samsat saat mendekati batas akhir pembayaran.
Warga dapat memanfaatkan momen ini dengan membayar pajak melalui Samsat induk di Kota Watampone maupun gerai Samsat keliling yang beroperasi di sejumlah kecamatan. Pembayaran juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal Samsul.
Warga cukup datang ke loket Samsat dengan membawa STNK asli dan foto kopi KTP. Petugas akan menghitung otomatis potongan 10 persen jika masa berlaku pajak belum habis. Bapenda Bone mengimbau warga untuk mengecek tanggal jatuh tempo di lembar STNK masing-masing.
Program diskon ini berlaku hingga akhir Februari 2026. Setelah itu, tarif pajak kembali normal tanpa potongan.