MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan meringkus 176 pelaku kejahatan jalanan selama Mei 2026. Penangkapan ini merupakan hasil dari program penegakan hukum bertajuk GeBuk atau Gerakan Penegakan Hukum terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas dan terukur, bahkan hingga tembak di tempat, terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan warga. Instruksi ini disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).
Di luar operasi penangkapan, Djuhandhani mengungkapkan adanya indikasi kepentingan politik tertentu yang memicu meningkatnya aksi geng motor di Sulsel. Informasi ini, menurutnya, masih bersifat intelijen dan belum bisa dirinci lebih lanjut.
"Ada beberapa kelompok atau organisasi masyarakat yang memiliki tujuan untuk kepentingan politik tertentu. Karena ini masih informasi intelijen, perlu kami sampaikan, tapi ini sebuah warning bagi kepolisian," ujar Djuhandhani dalam keterangannya.
Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu menilai situasi ini menjadi peringatan serius bagi aparat. Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran Polres untuk meningkatkan pengamanan dan menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing.
Sepanjang Mei 2026, tercatat 148 laporan polisi terkait kejahatan jalanan yang masuk ke Polda Sulsel. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil menangani 176 tersangka, dengan jumlah terbanyak ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Makassar, yakni 73 orang.
Polisi menilai Makassar masih menjadi wilayah dengan tingkat kriminalitas jalanan tertinggi di Sulawesi Selatan. Dari total laporan yang ada, sebanyak 18 kasus telah memasuki tahap dua atau P21, 14 laporan masih dalam tahap pertama di kejaksaan, dan 126 laporan lainnya masih dalam proses pemberkasan perkara.
Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan bermotor. Djuhandhani menegaskan bahwa program GeBuk akan terus digencarkan sebagai respons atas keresahan warga akibat aksi geng motor, pencurian dengan kekerasan, hingga penyerangan menggunakan busur panah.
"Manakala didapatkan membuat situasi yang tidak kondusif di wilayah hukum Polda Sulsel, gebuk, tangkap, dan lakukan penegakan hukum," tegasnya.