Pencarian

Polres Jeneponto Tetapkan Oknum Guru SD Tersangka Penganiayaan Murid, Kuasa Hukum Desak Penahanan

Kamis, 08 Oktober 2026 • 06:32:31 WIB
Polres Jeneponto Tetapkan Oknum Guru SD Tersangka Penganiayaan Murid, Kuasa Hukum Desak Penahanan
Polres Jeneponto menetapkan oknum guru SD berinisial HNS sebagai tersangka kasus penganiayaan murid.

JENEPONTO — Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penetapan tersangka terhadap Hj Nursiah Sinrang. Penyidik mengantongi hasil visum medis dan pemeriksaan psikolog yang menunjukkan luka fisik serta dampak mental pada korban. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Keputusan penyidik tidak serta-merta diikuti penahanan. Polres Jeneponto berencana menyerahkan proses penahanan ke pihak Kejaksaan, sehingga Hj Nursiah masih belum dijebloskan ke sel tahanan hingga kini.

Mangkir Tiga Kali dari Panggilan Penyidik

Penasehat Hukum Korban, Andi Baso Rikardi, mengapresiasi langkah kepolisian yang menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Namun ia menyayangkan keputusan penyidik yang belum juga menahan tersangka.

Andi Baso menilai penyidik punya alasan subjektif yang sangat kuat untuk langsung menahan tersangka. Pasalnya, Hj Nursiah disebut mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

"Oleh karena itu, penyidik seharusnya tidak ragu mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Ancaman DUMAS jika Tersangka Tak Kunjung Ditahan

Tim kuasa hukum korban menyiapkan langkah hukum lanjutan jika polisi tidak segera menahan tersangka. Salah satunya melayangkan surat pengaduan masyarakat (DUMAS) ke instansi pengawas.

Langkah itu dinilai penting agar tidak timbul disparitas penegakan hukum, terutama pada kasus kekerasan yang menimpa anak di bawah umur. Kuasa hukum menegaskan penahanan menjadi jaminan agar korban mendapat keadilan.

Dampak pada Korban dan Proses Hukum Berikutnya

Korban berinisial MAN merupakan murid di UPT SDN 14 Tamalatea, sekolah tempat tersangka mengajar. Hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan korban mengalami dampak mental selain luka fisik yang tercatat dalam visum.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan soal rencana pelimpahan penahanan tersebut. Polres Jeneponto juga belum memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke penuntut umum.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: berita-sulsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks