MAKASSAR — Rencana kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulawesi Selatan resmi batal. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (26/8/2026).
Dengan pembatalan ini, tarif BBNKB tetap bertahan di angka 7 persen, tidak jadi naik ke 10 persen. Begitu pula PBBKB yang tetap di 7,5 persen, batal naik ke 9 persen.
Alasan Pemprov Sulsel Pertahankan Tarif Lama
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga. Menurutnya, meski sejumlah provinsi tetangga telah menerapkan tarif lebih tinggi, Sulsel memilih tidak ikut-ikutan.
"Bahkan sudah ada provinsi yang menaikkan sampai 18 persen, namun kami tetap menggunakan tarif lama," ujar Andi Sudirman dalam rapat tersebut.
Pertimbangan Ekonomi dan Dampak ke Sektor Usaha
Wakil Ketua Pansus Ranperda Pajak, Andi Purnomo, menjelaskan bahwa pembatalan ini bukan tanpa perhitungan matang. Pihaknya mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat serta dampak langsung yang bakal dirasakan pelaku usaha jasa transportasi.
Kenaikan beban pajak di tengah kondisi ekonomi yang menantang dinilai berisiko membebani masyarakat maupun operasional para pelaku usaha di Sulawesi Selatan. Langkah ini pun disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap daya beli warga.
Isi Ranperda yang Dibatalkan
Adapun dua poin penyesuaian tarif yang resmi dibatalkan dari naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah:
- BBNKB: batal naik dari 7 persen menjadi 10 persen.
- PBBKB: batal naik dari 7,5 persen menjadi 9 persen.
Dengan dibatalkannya dua poin tersebut, tarif pajak kendaraan di Sulsel dipastikan tidak mengalami perubahan hingga periode berikutnya. Keputusan ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga dan pengusaha angkutan yang sempat menggelar aksi penolakan di sejumlah titik di Makassar.