JAKARTA — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pokko. Penyerahan dokumen oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kamis (30/4).
Langkah ini menjadi milestone penting yang menandai kesiapan proyek memasuki tahap konstruksi fisik. Terbitnya KKPR memastikan seluruh pemanfaatan ruang untuk infrastruktur energi terbarukan di wilayah tersebut telah selaras dengan regulasi tata ruang nasional.
Instrumen Hukum Pemanfaatan Ruang Energi Terbarukan
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Prasetyo Wiranto, menegaskan bahwa KKPR merupakan instrumen fundamental dalam menjamin kesesuaian tata ruang bagi proyek strategis nasional. Hal ini bertujuan agar pembangunan infrastruktur tidak berbenturan dengan peruntukan lahan lainnya.
“KKPR ini memastikan seluruh pemanfaatan ruang untuk infrastruktur energi terbarukan berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum sejak awal. Kami mendukung penuh percepatan proyek PLN,” ujar Prasetyo Wiranto.
Dukungan kementerian ini menjadi sinyal positif bagi iklim investasi hijau di Indonesia. Pemerintah pusat terus mendorong sinkronisasi antara kebutuhan energi nasional dengan rencana tata ruang wilayah yang dinamis.
PLTA Pokko Jadi Pilar Energi Bersih Sulawesi Selatan
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyebut terbitnya KKPR sebagai katalis utama dalam percepatan pembangunan PLTA Pokko. Proyek ini diproyeksikan menjadi salah satu penopang utama beban kelistrikan di Sulawesi Selatan melalui sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
“Dengan terbitnya KKPR, PLN siap melangkah ke tahap konstruksi. PLTA Pokko akan memperkuat keandalan sistem kelistrikan sekaligus menjadi pilar penting penyediaan energi bersih di Sulawesi Selatan,” ungkap Aditya.
Ia menambahkan, keberadaan PLTA Pokko memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan diyakini akan menarik lebih banyak investasi industri ke wilayah Sulawesi.
Target Proyek Strategis Kelistrikan Tahun 2026
Selain penyerahan dokumen PLTA Pokko, PLN UIP Sulawesi dan Kementerian ATR/BPN juga membahas percepatan penerbitan KKPR untuk sejumlah proyek kelistrikan lainnya di wilayah Sulawesi. Sinergi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan target penyelesaian proyek strategis tahun 2026 berjalan tepat waktu.
Kolaborasi ini mencakup sinkronisasi data spasial agar setiap jalur transmisi maupun lokasi pembangkit baru tidak menemui kendala administratif di kemudian hari. PLN berkomitmen untuk terus mengikuti prosedur regulasi guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum.
Dengan dikantonginya izin KKPR PLTA Pokko, PLN UIP Sulawesi kini fokus pada persiapan teknis di lapangan. Pembangunan ini diharapkan mampu memperkokoh fondasi ekonomi hijau di Sulawesi Selatan melalui integrasi energi terbarukan yang masif.