Pencarian

MUI Sulawesi Selatan Tetapkan Status Halal 3 Produk Usaha BBIHPMM

Jumat, 01 Mei 2026 • 04:55:05 WIB
MUI Sulawesi Selatan Tetapkan Status Halal 3 Produk Usaha BBIHPMM
MUI Sulawesi Selatan menetapkan status halal untuk tiga produk usaha binaan BBIHPMM.

Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan menetapkan status halal bagi tiga pelaku usaha binaan BBIHPMM dalam sidang fatwa di Makassar, Jumat (1/5/2026). Keputusan ini mencakup berbagai jenis produk mulai dari komoditas beras, usaha restoran, hingga industri air minum dalam kemasan.

MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan resmi menetapkan status kehalalan bagi tiga pelaku usaha yang difasilitasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM). Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemaparan hasil audit dalam sidang fatwa yang berlangsung di Sekretariat MUI Sulsel.

Ketiga pelaku usaha yang dinyatakan lolos sertifikasi ini bergerak di sektor yang berbeda. Pertama adalah CV Rahma Tiga Lima, sebuah usaha skala mikro yang memproduksi beras. Kehadiran sertifikasi halal pada komoditas pangan pokok ini diharapkan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk lokal asal Sulawesi Selatan.

Selain sektor pangan pokok, sidang fatwa juga memberikan lampu hijau bagi sektor jasa boga. Kapurung Al Fazza, unit usaha restoran milik Abdul Halim, berhasil mengantongi ketetapan halal untuk 18 jenis produk yang mereka sajikan. Hal ini menjadi capaian signifikan mengingat kapurung merupakan kuliner tradisional khas Sulawesi Selatan yang sangat diminati masyarakat luas.

Daftar Pelaku Usaha dan Produk yang Dinyatakan Halal

Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap seluruh rantai produksi dari para pelaku usaha. Selain CV Rahma Tiga Lima dan Kapurung Al Fazza, CV Elsa Water juga dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel. Perusahaan ini merupakan pelaku usaha mikro yang bergerak di bidang industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Proses penetapan ini melibatkan auditor dari LPH BBIHPMM yang memaparkan temuan lapangan di hadapan para ulama. Kejelasan data mengenai bahan baku hingga proses pengemasan menjadi poin krusial dalam pengambilan keputusan. Transparansi auditor dinilai sangat membantu percepatan keluarnya ketetapan halal bagi pelaku UMKM di daerah ini.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan seluruh produk yang beredar di Sulawesi Selatan memenuhi standar syariat. Dengan status halal yang sah, para pelaku usaha mikro ini kini memiliki daya saing lebih tinggi untuk menembus pasar ritel modern maupun pasar nasional.

Ketua MUI Sulsel Puji Transparansi Hasil Audit LPH

Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan, Prof DR KH Najamuddin A Sapa, yang memimpin langsung jalannya sidang, memberikan apresiasi terhadap kinerja tim auditor. Menurutnya, paparan yang diberikan oleh pihak BBIHPMM sangat komprehensif sehingga tidak menyisakan keraguan bagi para anggota komisi fatwa dalam mengambil keputusan.

“Paparan auditor yang lugas memberikan gambaran yang jelas bagi komisi fatwa. kami pun dapat dengan yakin nyatakan kehalalal produk tersebut. Selanjutnya silahkan dilengkapi administrasinya untuk dilaporkan ke BPJPH,” ulas Najamuddin saat memberikan arahan dalam sidang tersebut.

Najamuddin juga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar label administratif, melainkan jaminan spiritual dan kesehatan bagi konsumen. Ia mendorong pelaku usaha lain di Sulawesi Selatan untuk segera mengurus sertifikasi serupa guna memberikan rasa aman kepada masyarakat luas, terutama dalam mengonsumsi produk-produk industri rumah tangga.

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Daya Saing UMKM Lokal

Penetapan halal bagi CV Rahma Tiga Lima, Kapurung Al Fazza, dan CV Elsa Water menandai babak baru dalam pengembangan bisnis mereka. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan produk halal, sertifikat ini menjadi instrumen pemasaran yang sangat kuat bagi pelaku usaha mikro di Makassar dan sekitarnya.

Sektor kuliner seperti Kapurung Al Fazza kini dapat menjamin bahwa 18 varian menu mereka telah melalui pemeriksaan ketat. Begitu pula dengan CV Elsa Water yang bersaing di pasar air mineral yang sangat kompetitif. Sertifikasi ini memberikan nilai tambah (value added) yang membedakan mereka dengan produk tanpa label resmi dari otoritas berwenang.

Setelah sidang fatwa ini selesai, para pelaku usaha diwajibkan segera menyelesaikan proses administrasi akhir. Data hasil sidang akan diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk penerbitan sertifikat halal resmi yang nantinya dapat dicantumkan pada kemasan produk maupun papan nama usaha.

Bagikan
Sumber: muisulsel.or.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks