MAKASSAR — Surat edaran Pemprov Sulsel yang diteken Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Kasman pada 12 November 2026 itu ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga. Isinya, mendesak Pertamina segera menerapkan aturan pelayanan di SPBU untuk mengurai antrean.
Pemprov menetapkan masa berlaku ketentuan ini selama sepekan, dari 13 September sampai 20 September 2026. Setelah itu, evaluasi lanjutan akan dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Ada tiga ketentuan utama yang harus dijalankan di seluruh SPBU wilayah Sulsel, termasuk Makassar. Kebijakan ini menyasar kendaraan pengguna BBM bersubsidi.
Pantauan di SPBU Pertamina 74.902.78, Jalan AP Pettarani, Minggu (13/9) sekitar pukul 15.00 Wita, menunjukkan antrean kendaraan tidak lagi sampai ke badan jalan seperti hari sebelumnya. Petugas di lokasi memeriksa pelat kendaraan dan hanya mengizinkan motor maupun mobil berpelat ganjil masuk.
"Ganjil genap dilihat dari tanggal, hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat. Oleh karena itu hari ini masuk pengisian untuk pelat ganjil," kata Staf Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Sulsel, Ahmad, saat berjaga di SPBU Jalan Pettarani.
Kondisi serupa terlihat di SPBU Pertamina 74.902.32 Racing, Jalan Urip Sumoharjo, Minggu (13/9) pukul 18.08 Wita. Antrean mobil pengguna solar subsidi terpantau lancar, sementara antrean motor pemakai Pertalite subsidi jauh lebih cepat.
"Mulai pukul 08.00 di SPBU Racing Center, kita telah menerapkan sistem ganjil-genap pada seluruh masyarakat yang isi BBM. Sampai saat ini cukup longgar," kata Plt Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, di lokasi.
Fahlevi menambahkan, "Masyarakat patuh untuk mengikuti anjuran imbauan terkait penerapan ganjil genap. Sangat jelas dampak perbedaannya, antrean itu bahkan sudah tidak antre di jalan, di dalam SPBU saja cuma setengah."
Pembatasan jam pengisian untuk kendaraan besar sempat memicu gesekan di lapangan. Di SPBU Pettarani, Minggu (13/9) sekitar pukul 15.43 Wita, sejumlah truk ditahan petugas karena belum masuk jadwal pelayanan malam.
Sebagian pengemudi memilih menunggu di pinggir jalan sampai jadwalnya tiba. Petugas pun tidak bisa berbuat banyak selain berkoordinasi dengan pimpinan.
"Tadi kami sudah arahkan untuk tidak mengantre di sana tapi mereka ngotot dan tidak mau meninggalkan tempat. Jadi kami biarkan saja dulu sambil koordinasi dengan pimpinan," ujar Ahmad.
Di SPBU Racing Center, petugas Dishub Makassar, Fajri, memastikan jadwal truk sudah berjalan sesuai ketentuan. "Untuk truknya (mengisi BBM di SPBU) malam, mulai dari jam 9 (malam) sampai 6 pagi di SPBU," katanya.
Pemprov Sulsel menegaskan aturan ini bersifat sementara. Evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan dijadwalkan setelah 20 September 2026 untuk menilai efektivitasnya.
Pertamina diharapkan memaksimalkan distribusi dan pelayanan selama masa berlaku kebijakan. Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin juga telah menyiapkan skema tersendiri untuk menekan antrean BBM yang memicu kemacetan di ruas jalan kota.