SIDRAP — Langkah Pemkab Sidrap mendongkrak konsumsi telur masyarakat kini memasuki babak baru dengan terbitnya payung hukum resmi. Surat Imbauan Bupati Sidrap Nomor 500.7/126/Disnakkan tentang Gerakan Makan Telur 2 Butir Setiap Hari ditetapkan di Pangkajene Sidenreng pada Selasa (25/8/2026).
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif meminta seluruh elemen pemerintahan, mulai dari perangkat daerah, instansi, organisasi, hingga pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk ikut menyukseskan gerakan ini. Imbauan tersebut disertai ajakan agar pegawai dan anggota keluarga menjadikan telur sebagai bagian dari pola makan harian.
Pemkab Sidrap menilai telur merupakan sumber protein hewani yang mudah diperoleh dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Peningkatan konsumsi harian diharapkan mampu memenuhi kebutuhan gizi keluarga secara lebih merata.
Di sisi lain, gerakan ini lahir sebagai respons atas kondisi harga telur yang tengah mengalami penurunan. Dengan meningkatnya permintaan rumah tangga, permintaan terhadap produksi peternak lokal diharapkan ikut menguat.
Gerakan makan dua telur sehari tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi masyarakat. Pemkab Sidrap secara eksplisit mengarahkan kebijakan ini untuk menjaga keberlangsungan usaha peternakan ayam petelur di daerah.
Lonjakan konsumsi diharapkan mampu menyerap produksi telur di tingkat peternak sehingga rantai pasok tetap berjalan stabil. Hal ini menjadi penting mengingat fluktuasi harga kerap kali berdampak langsung pada pendapatan peternak skala kecil dan menengah.
Bupati meminta gerakan ini disosialisasikan secara masif melalui jajaran pemerintah hingga tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat, lembaga, instansi, dan organisasi juga diimbau mendokumentasikan pelaksanaan gerakan dalam bentuk foto dan video.
Dokumentasi tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial masing-masing untuk memperluas kampanye konsumsi telur di tengah masyarakat. "Gerakan ini diharapkan dapat menjadi gerakan masyarakat (Germas) Kabupaten Sidenreng Rappang," pesan Syaharuddin dalam surat imbauan tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sidrap ingin menjadikan konsumsi pangan bergizi sebagai kebiasaan kolektif sekaligus bentuk dukungan konkret terhadap produk peternakan lokal. Langkah ini menjadi contoh integrasi antara kebijakan kesehatan publik dan stabilisasi ekonomi kerakyatan di tingkat kabupaten.