MAKASSAR - Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini bisa diaktifkan langsung lewat aplikasi resmi di smartphone. Prosesnya terdiri dari beberapa tahap, mulai dari unduh aplikasi hingga verifikasi identitas.
IKD sendiri merupakan bentuk digital dari data kependudukan yang dirancang agar warga tidak perlu selalu membawa dokumen fisik untuk keperluan tertentu.
IKD adalah identitas kependudukan format digital yang bisa diakses lewat aplikasi di HP, dilengkapi sistem keamanan berupa autentikasi PIN dan pengenalan wajah.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD, bukan tautan lama yang selama ini dipakai.
Sistem IKD memakai autentikasi PIN pribadi dan teknologi pengenalan wajah, sehingga akses tidak hanya bergantung pada siapa yang memegang HP. Pengguna tetap perlu menjaga kerahasiaan PIN dan hanya mengunduh aplikasi dari sumber resmi.
Apakah wajib datang ke kantor Dukcapil untuk aktivasi?
Tergantung mekanisme daerah masing-masing, sebagian proses bisa selesai lewat aplikasi saja.
Apa yang terjadi jika lupa PIN IKD?
Sebaiknya segera hubungi kantor Dukcapil setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Dengan mengikuti 6 langkah di atas, warga Makassar bisa mengaktifkan IKD tanpa kendala berarti, sekaligus memastikan tetap bisa memindai QR Code dokumen kependudukan mulai 2026.