MAKASSAR - Warga Makassar yang ingin mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di HP bisa mengikuti enam langkah ringkas berikut ini.
IKD adalah identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada smartphone, menjadi bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD.
Bagi warga yang sering mengalami dokumen hilang atau rusak, misalnya karena bekerja di lapangan atau sering bepergian, IKD menawarkan solusi praktis karena identitas tersimpan digital di HP yang biasanya selalu dibawa. Ini mengurangi risiko harus mengurus penggantian KTP-el berulang kali akibat dokumen fisik yang hilang.
Meski begitu, kehilangan HP tetap perlu diwaspadai — karena itu, mekanisme keamanan PIN dan pengenalan wajah pada IKD menjadi penting agar data tidak mudah diakses pihak lain meski perangkat berpindah tangan.
Keberhasilan sistem IKD sangat bergantung pada konsistensi data kependudukan yang tersimpan di database Dukcapil. Data yang tidak sinkron, misalnya akibat perubahan alamat yang belum diperbarui, dapat menghambat proses verifikasi maupun aktivasi.
Karena itu, warga disarankan memastikan data kependudukan mereka selalu diperbarui setiap kali terjadi perubahan signifikan, seperti pindah domisili atau perubahan status pernikahan, agar proses digitalisasi identitas berjalan lancar.
Apabila mengalami kendala teknis yang tidak kunjung selesai, seperti aplikasi gagal terus menerus saat proses pendaftaran, warga bisa menghubungi kanal layanan resmi Dukcapil setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut, alih-alih mencoba berbagai cara tidak resmi yang berisiko terhadap keamanan data pribadi.
Apakah warga di luar Makassar bisa mengikuti enam langkah yang sama?
Ya, langkah dasarnya berlaku nasional, hanya lokasi aktivasi akhir yang bisa berbeda sesuai domisili.
Berapa lama proses enam langkah ini biasanya selesai?
Bergantung kelengkapan data, namun dengan persiapan matang bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Dengan mengikuti enam langkah ringkas ini, warga Makassar dapat mengaktifkan IKD di HP tanpa perlu bantuan teknis khusus.