Kerugian Negara Rp400 Miliar di Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim, MAKI Desak Kejagung Ambil Alih

Penulis: Fauzan Arifin  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:39:14 WIB
Kerugian Negara Rp400 Miliar di Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim, MAKI Desak Kejagung Ambil Alih

Jakarta - Angka kerugian negara yang mencapai sekitar Rp400 miliar dari proyek pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang hingga kini masih berstatus penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Boyamin menilai pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah yang lebih tepat dibandingkan membiarkan perkara berlarut-larut. Ia khawatir jika kasus tetap ditangani di tingkat daerah, akan muncul potensi intervensi atau upaya memperlambat proses hukum, terutama karena nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti turut masuk dalam pendalaman.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin kepada wartawan.

Boyamin juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus bebas dari campur tangan pihak mana pun. Ia mengingatkan jangan ada yang mencoba melindungi atau menyelamatkan seseorang dari jeratan hukum, karena hal itu akan merusak citra Kejaksaan Agung.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Secara khusus, Boyamin menyoroti dugaan keterlibatan Diana yang kini menjabat Wamen PU. Ia meminta pendalaman terhadap peran Diana dilakukan hingga tuntas, sehingga tidak ada lagi tanda tanya di masyarakat mengenai kasus yang merugikan keuangan negara ini.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Kasus ini bermula dari pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim pada 2022-2023 dengan anggaran sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN. Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian mengungkap sejumlah persoalan teknis, seperti pemadatan tanah yang tidak maksimal dan pemasangan beton yang tidak memenuhi standar.

Diana sendiri pernah diperiksa terkait proyek ini ketika dirinya masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek tersebut.

Desakan agar kasus ini segera dituntaskan sebelumnya juga datang dari Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengonfirmasi bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Ia menyebut potensi pidana dalam perkara ini masih terus didalami.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT juga memastikan peran Diana masih menjadi bagian yang didalami dalam penyelidikan. Wamen PU tersebut dimungkinkan untuk dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan keterangannya.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Reporter: Fauzan Arifin
Back to top