LUWU TIMUR — Praktik penguasaan kawasan hutan lindung lewat transaksi informal berhasil diungkap aparat. Tiga orang terjaring operasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Senin (3/8/2026), di Kabupaten Luwu Timur.
Para tersangka kedapatan sedang menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan. Modus yang digunakan bukan dengan membabat hutan secara langsung, melainkan melalui pengalihan lahan garapan dari penggarap sebelumnya secara ilegal.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya dugaan ganti rugi garapan yang dilakukan tanpa mekanisme perizinan resmi. Lahan seluas 1,5 hektare itu kemudian dimanfaatkan untuk menanam sekitar 1.500 batang pohon merica.
"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," ujar Ali Bahri.
Penyidik menilai pola transaksi semacam ini berbahaya karena berpotensi menjadi celah meluasnya perambahan baru. Ketika pengalihan garapan dibiarkan, lahan akan terus berpindah tangan dan akhirnya memperluas kerusakan kawasan hutan lindung.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pondok kerja dan peralatan perkebunan yang digunakan para tersangka. Ketiganya kini berstatus tersangka dan dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
"Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," kata Ali Bahri.
Penindakan ini disebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat kepastian kawasan hutan sekaligus mencegah penguasaan dan pemanfaatan hutan secara ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyasar aktivitas perambahan yang sudah terjadi, tetapi juga berbagai praktik yang menjadi pintu masuk penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujar Dwi.
Langkah ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menguasai kawasan hutan lindung melalui transaksi jual beli garapan. Kemenhut memastikan pengawasan akan terus diperketat di wilayah Sulawesi Selatan dan daerah rawan perambahan lainnya.