Danantara Pangkas 652 Entitas BUMN Jadi 250, Pupuk Indonesia Kebagian Jatah Ekspor Perdana ke Australia

Penulis: Luqman Arif  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 12:01:31 WIB
Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menyampaikan penyederhanaan jumlah entitas BUMN dari 652 menjadi 250 perusahaan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

SULAWESI SELATAN — Jakarta — Efisiensi struktural BUMN memasuki babak eksekusi paling agresif. Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa proses penyederhanaan yang tengah berjalan bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan, melainkan mendorong setiap entitas yang tersisa agar benar-benar sehat dan mandiri secara finansial.

"Kurang lebih nanti total yang akan kita selesaikan itu 652 perusahaan yang akan hilang. Dan sehingga nanti kita hanya akan punya 250 perusahaan," ujar Dony dalam keterangan resminya, Sabtu (8/8/2026).

Pupuk Indonesia Jadi Contoh Sukses Transformasi

Salah satu bukti nyata dari restrukturisasi ini terlihat pada kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero). Setelah melalui perubahan strategi bisnis, perusahaan produsen pupuk pelat merah ini mencatatkan laba Rp6,1 triliun hanya dalam enam bulan pertama 2026. Angka ini menjadi sinyal bahwa langkah penataan yang dilakukan mulai membuahkan hasil.

Dony menyebut transformasi di Pupuk Indonesia tidak berhenti di perbaikan neraca keuangan. Kapasitas produksi juga ikut diperkuat dengan membangun delapan pabrik baru dan merenovasi delapan pabrik lama yang sebelumnya terbengkalai. Hasilnya, perusahaan kini mulai berani melangkah ke pasar internasional.

"Sekarang kita sudah membangun 8, memperbaiki 8 pabrik pupuk kita. Dan kita sudah mulai ekspor pupuk kita, bulan lalu ekspor perdana kita ke Australia. Jadi kita sudah menjadi eksportir pupuk sekarang," tuturnya.

Kejagung dan Kementerian Hukum Dilibatkan

Proses pemangkasan 652 entitas ini tidak berjalan sendiri. Untuk memastikan setiap langkah memiliki kepastian hukum, Danantara menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum dalam Tim Pengawalan Streamlining BUMN. Kolaborasi ini dinilai penting agar proses konsolidasi, merger, dan divestasi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pertemuan yang membahas penguatan landasan regulasi ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, serta Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej. Dony menegaskan bahwa transformasi BUMN membutuhkan sinergi lintas lembaga.

"Transformasi BUMN membutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar setiap langkah yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik," jelas Dony yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara.

Target Besar di Depan Mata

Dengan progres 274 entitas yang sudah ditata hingga akhir Juli 2026, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menyelesaikan sisa 378 perusahaan sebelum tenggat waktu yang ditargetkan. Penyederhanaan ini diharapkan mampu menghapus tumpang tindih bisnis antar-BUMN yang selama ini kerap menjadi sumber inefisiensi.

Ke depan, setiap BUMN yang bertahan diharapkan memiliki fokus bisnis yang jelas, arus kas yang sehat, dan kemampuan bersaing di kancah regional. Jika transformasi ini tuntas, kontribusi perusahaan negara terhadap pertumbuhan ekonomi nasional diprediksi akan jauh lebih besar dibanding periode sebelumnya.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: waspada.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top