PSEL Mamminasata Masuk Tahap Lelang Ulang via Danantara, Pemprov Sulsel Siapkan Lahan di Makassar

Penulis: Luqman Arif  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:31:01 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Mohammad Jumhur Hidayat membahas kelanjutan proyek PSEL Regional Mamminasata di Makassar, Rabu (…).

MAKASSAR — Percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Mamminasata akhirnya menemukan titik terang. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat bertemu dengan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman untuk membahas kelanjutan proyek yang sempat tertunda ini.

Pertemuan yang digelar di Makassar, Rabu, itu menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan. Gubernur Andi Sudirman menegaskan bahwa seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah telah rampung sesuai regulasi.

"Hari ini kami inisiasi melakukan pertemuan tindak lanjut percepatan penyelesaian terkait PSEL Mamminasata sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo melalui Menko Pangan," ujar Andi Sudirman.

Dasar Hukum Baru Menggantikan Perpres 35/2018

Perubahan skema pembangunan proyek ini merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy). Regulasi terbaru ini secara resmi menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang selama ini menjadi payung hukum.

Konsekuensi dari aturan anyar tersebut, kontrak dengan pihak ketiga yang sebelumnya ditunjuk harus diputus. Selanjutnya, proses pembangunan akan memasuki mekanisme lelang ulang yang pelaksanaannya dipercayakan kepada Danantara.

Pemprov dan Pemkot Siapkan Lahan untuk Proyek

Meski proses lelang berada di tangan pemerintah pusat, kesiapan lahan menjadi tanggung jawab daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan sejumlah opsi lokasi untuk proyek pengelolaan sampah berkapasitas besar ini.

"Pemerintah Provinsi melalui Kota Makassar menyiapkan lahan, baik di lokasi existing maupun lokasi lain yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara," jelas Andi Sudirman.

Dengan selesainya kewajiban administratif dari sisi daerah, proyek PSEL Regional Mamminasata dinyatakan siap memasuki tahapan teknis berikutnya. Rapat teknis dan proses lelang ulang dijadwalkan segera digelar oleh Danantara.

"Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi dan hasil pertemuan hari ini. Segera rapat teknis serta lelang ulang melalui Danantara dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata dilaksanakan sesuai amanat Perpres 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy," pungkasnya.

Mengapa PSEL Mamminasata Menjadi Prioritas Nasional?

Proyek ini masuk dalam daftar prioritas karena menyangkut penanganan sampah di kawasan perkotaan Mamminasata yang meliputi Makassar, Maros, dan Gowa. Volume sampah yang terus meningkat setiap tahun menjadi masalah klasik yang membutuhkan solusi permanen.

Dengan teknologi waste to energy, sampah yang dihasilkan warga tidak lagi hanya ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan diolah menjadi sumber energi listrik. Keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA regional sekaligus mendukung target bauran energi terbarukan nasional.

Kepastian kelanjutan proyek ini juga menjadi sinyal positif bagi iklim investasi pengelolaan sampah di kawasan timur Indonesia. Danantara sebagai lembaga pengelola investasi pemerintah akan menjadi kunci dalam menentukan mitra strategis yang akan menggarap proyek ini.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top