SULAWESI SELATAN — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, membenarkan jadwal penyerahan tersangka berinisial DR tersebut. "DR akan dilimpahkan Jumat," katanya Kamis (16/7/2026). Ia menambahkan pelimpahan akan disertai barang bukti sitaan.
Don Ritto dan FA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Penetapan itu merupakan hasil investigasi gabungan yang mencakup tiga kasus berbeda.
Pertama, dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan batu bara untuk PLTU. Kedua, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025. Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sepekan sebelumnya, Polri telah melimpahkan berkas administrasi tiga perkara itu ke Kejaksaan Agung. Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan proses dilakukan bertahap. "Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya," ujarnya di Jakarta, Minggu (12/7).
Menurut Ahmad, pelimpahan tersangka juga akan mengikuti pola bertahap. "Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," katanya. Ia memastikan seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan menyusul ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Penyidik telah menyita sejumlah uang dan emas dari tangan tersangka. Namun, nilai pasti dari barang bukti tersebut belum dirinci oleh pihak kepolisian. Setelah tersangka dan barang bukti diterima, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan sebelum menentukan apakah kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kerugian negara di sektor BUMN dan energi. Dugaan korupsi di Jiwasraya dan Asabri sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha dalam beberapa tahun terakhir. Kini, pengembangan perkara terus berlanjut dengan penyerahan tersangka baru ke tingkat penuntutan.