TORAJA UTARA — DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara meluncurkan program inovasi "Sitoe Lima" untuk mendekatkan layanan pengurusan legalitas usaha kepada masyarakat. Program ini menyasar para pelaku usaha di Kecamatan Rantepao sebagai lokasi pertama pelaksanaan.
Melalui program ini, pelaku UMKM tidak perlu lagi bolak-balik ke berbagai instansi. DPMPTSP menggandeng KP2KP Makale karena administrasi perpajakan menjadi salah satu elemen penting dalam proses penerbitan perizinan usaha.
Masyarakat dapat memperoleh layanan perpajakan sekaligus pendampingan pengurusan legalitas usaha di satu lokasi yang sama. Kepala KP2KP Makale Frans Hans Manik menyampaikan bahwa keikutsertaan pihaknya bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi aspek perpajakan.
"Kami mengajak bapak/ibu memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan pengurusan legalitas usaha, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan lebih lancar," ucap Frans dalam keterangannya yang diterima di Makassar, Selasa.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara, Harli Patriatno, menekankan bahwa legalitas usaha memiliki dampak lebih luas bagi pelaku UMKM. Menurutnya, dokumen legal tidak hanya berfungsi sebagai izin formal.
"Adanya legalitas usaha tidak hanya sebatas perizinan. Dengan adanya legalitas, bapak/ibu pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses permodalan dan lebih mudah bekerja sama dengan pihak lain," ujarnya.
Program Sitoe Lima direncanakan berjalan secara bertahap. Setelah Kecamatan Rantepao, layanan jemput bola ini akan diperluas ke kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Toraja Utara.
Harli mengakui, sinergi antara DJP Sulselbartra melalui KP2KP Makale dan Pemkab Toraja Utara diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen kedua instansi dalam mempermudah pengurusan legalitas usaha.
"Sehingga dapat mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang tertib administrasi, patuh perpajakan, dan semakin berdaya saing," kata Harli.