MAKASSAR — Komisi E DPRD Sulawesi Selatan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel menghentikan kebijakan yang mewajibkan ratusan kepala sekolah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Permintaan itu disampaikan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Jumat (12/6/2026).
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, 128 kepala sekolah diminta mundur. Tahap kedua menyusul dengan jumlah lebih besar, yakni 198 kepala sekolah.
“Komisi E merekomendasikan agar surat pernyataan pengunduran diri kepada kepala sekolah dihentikan,” ujar Andi Tenri Indah usai RDP.
Kebijakan kontroversial itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Disdik untuk meminta para kepala sekolah mundur.
Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah. Pengembalian dana dan perbaikan administrasi disebut sudah dilakukan sesuai rekomendasi BPK.
“Temuan BPK itu rata-rata sudah dikembalikan oleh kepala sekolah dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear,” kata Andi Tenri Indah.
Selain meminta penghentian surat pernyataan, DPRD juga menyarankan Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Najamuddin, untuk membicarakan persoalan ini secara baik-baik. Tujuannya agar tidak menimbulkan riak atau isu negatif di masyarakat terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri.
“Kami menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk membicarakan persoalan ini dengan baik agar tidak menimbulkan riak maupun berbagai isu di tengah masyarakat terkait pemberhentian atau dugaan pemaksaan pengunduran diri kepala sekolah,” kata Indah.
Legislator Fraksi Gerindra itu menilai para kepala sekolah perlu diberikan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan tugas. Suasana kerja yang kondusif dinilai penting agar kepala sekolah bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa dibayangi kekhawatiran soal status jabatan.
Dalam RDP tersebut, Komisi E juga mengundang sejumlah kepala sekolah untuk memberikan penjelasan langsung. Namun, undangan itu tidak dihadiri oleh pihak kepala sekolah. Alhasil, DPRD hanya mendengarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan Sulsel.
Meski begitu, Andi Tenri Indah mengungkapkan bahwa Kepala Disdik Sulsel telah berkomitmen untuk menyampaikan hasil pembahasan RDP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan. Hal itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya.
“Harapannya tentu dicarikan solusi yang terbaik supaya kepala sekolah tetap nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani. Apalagi mereka sudah melakukan perbaikan dan memenuhi rekomendasi yang diberikan,” katanya.