Bupati Luwu Utara Batalkan Mutasi 329 Kepala Sekolah dan Pengawas, Tak Sesuai Aturan BKN

Penulis: Luqman Arif  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 00:22:01 WIB
Bupati Luwu Utara membatalkan mutasi 329 kepala sekolah dan pengawas karena ketidaksesuaian aturan BKN.

LUWU UTARA — Polemik mutasi ratusan kepala sekolah dan pengawas di Kabupaten Luwu Utara akhirnya berakhir. Bupati secara resmi membatalkan mutasi yang melibatkan 329 tenaga pendidik setelah proses administrasi dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan BKN.

Keputusan tersebut diterbitkan pada pertengahan Desember 2025 dan langsung mengembalikan status para kepala sekolah serta pengawas ke posisi semula. Namun hingga Kamis (4/6/2026), proses pengembalian itu belum sepenuhnya dilaksanakan di lapangan.

Akar Masalah: Data Tak Sinkron Antar-Sistem Nasional

Ketidaksinkronan data menjadi pemicu utama pembatalan ini. Sejak mutasi diberlakukan pada 25 Agustus 2025, sejumlah persoalan administrasi mulai bermunculan. Data antara Dinas Pendidikan setempat, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), aplikasi MyASN, dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN tidak selaras.

Akibatnya, sejumlah kepala sekolah yang secara faktual sudah dimutasi masih tercatat sebagai kepala sekolah aktif di sistem nasional. Sebaliknya, beberapa kepala sekolah yang telah menerima jabatan baru justru belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian negara.

Kekhawatiran Legalitas Dokumen Sekolah

Kondisi itu memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Legalitas berbagai dokumen pendidikan dipertanyakan, mulai dari administrasi sekolah, pelaporan keuangan, hingga proses penerbitan ijazah peserta didik. Jika dibiarkan, dampaknya bisa meluas ke tata kelola pendidikan di Luwu Utara.

Pembatalan mutasi dinilai sebagai langkah untuk mengembalikan kesesuaian administrasi kepegawaian. Langkah ini sekaligus menghindari dampak hukum yang lebih luas terhadap dokumen resmi sekolah.

Proses Administrasi Lanjutan Masih Dinanti

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera menuntaskan proses administrasi lanjutan. Ketidakpastian status masih membayangi para kepala sekolah dan pengawas yang terdampak kebijakan tersebut. Mereka menunggu kepastian posisi dan kelengkapan dokumen kepegawaian agar proses belajar-mengajar tidak terganggu.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal penyelesaian administrasi pasca-pembatalan mutasi.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: mediaduta.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top