SULAWESI SELATAN — Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa insentif fiskal yang sedang dimatangkan tersebut merupakan hak eksklusif untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," kata Purbaya.
Pemerintah masih menyusun detail aturan teknis insentif ini. Salah satu faktor kunci yang akan menentukan besaran subsidi adalah jenis baterai yang digunakan, yaitu antara baterai berbasis nikel dan nonnikel.
Rencananya, porsi insentif akan lebih besar diberikan kepada mobil listrik yang menggunakan baterai nikel. Langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat hilirisasi nikel dan mengembangkan industri baterai nasional.
Purbaya mengaku sempat membaca pemberitaan media internasional yang mempertanyakan prospek nikel Indonesia setelah China mengembangkan teknologi baterai nonnikel. Sebagai respons, pemerintah memilih memperkuat pemanfaatan nikel dalam negeri lewat kebijakan fiskal.
"Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, insentif kendaraan listrik rencananya berlaku awal Juni, namun ditunda sebulan menjadi Juli 2026. Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota untuk 100 ribu unit mobil listrik.
Jika seluruh alokasi awal terserap habis, pemerintah membuka peluang untuk menambah kuota. Selain mobil listrik, insentif juga disiapkan untuk sepeda motor listrik dengan skema berbeda, yaitu bantuan langsung Rp5 juta per unit. Kuota awal untuk motor listrik juga ditetapkan sebanyak 100 ribu unit dan bisa ditambah sesuai kebutuhan.