BONE — Dua tersangka berinisial AK (30) dan AN (22) diamankan petugas setelah terbukti menimbun puluhan jeriken solar bersubsidi di sebuah gudang di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 30 jeriken berisi solar seberat 750 liter serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat jeriken di sebuah gudang pada malam hari. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bone langsung bergerak dan menemukan puluhan jeriken yang sudah diisi penuh solar bersubsidi.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi menjelaskan bahwa para pelaku membeli solar dari sejumlah SPBU di wilayah Bone dengan menggunakan jeriken secara bertahap. "Mereka kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi kepada konsumen industri atau pengecer nakal," ujar Mulyadi dalam keterangan resmi, Senin lalu.
Dari pengakuan tersangka, setiap jeriken solar bersubsidi yang dijual hanya memberi untung bersih Rp30 ribu. Keuntungan kecil itu harus dibagi dua setelah dipotong biaya transportasi dan pembelian jeriken. "Hasilnya tidak sebanding dengan risiko pidana yang mereka hadapi," tambah Kasat Reskrim.
Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan transportasi umum justru dijual ke bengkel-bengkel besar dan pelaku usaha kecil yang tidak berhak menerima subsidi. Modus ini merugikan negara karena BBM bersubsidi dinikmati oleh pihak yang tidak sesuai peruntukan.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Bone juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penimbunan BBM bersubsidi yang lebih besar di wilayah tersebut. Petugas akan menelusuri aliran dana dan catatan transaksi para pelaku untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.