Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi 120.000 Liter, Tujuh Tersangka dan Empat DPO Ditetapkan

Penulis: Oman Sudirman  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05:32 WIB
Polda Sulsel mengamankan BBM subsidi sebanyak 120.000 liter dalam pengungkapan kasus penyelundupan.

MAKASSAR — Penyelidikan yang berawal dari temuan dokumen inkonsisten itu akhirnya membongkar praktik ilegal pengangkutan BBM subsidi lintas provinsi. Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengungkapkan, petugas awalnya hanya menemukan invoice yang mencatat muatan sebanyak 30 kiloliter. Namun, pengembangan kasus di Kalimantan Tengah mengungkap fakta bahwa kapal tanker MT Bakri I mengangkut 700 kiloliter BBM.

Awal Mula: Dari Truk Tangki ke Kapal Tanker Rusak

Pengungkapan dimulai pada 26 Februari 2026, saat tim gabungan mengamankan tujuh unit kendaraan truk tangki yang hendak memuat BBM ke kapal SPOB di Pelabuhan Makassar. Dari situ, penyelidikan meluas hingga ke perjalanan kapal tanker MT Bakri I menuju Kalimantan Tengah.

Kapolda menceritakan, proses penyitaan kapal tanker itu tidak mudah. “Perjalanan membawa kapal tanker itu dari Kalsel yang sebelumnya bersandar di Dermaga Pelabuhan Pulang Pisau menuju Sulawesi Selatan menguras tenaga. Sebab, kapal tanker tersebut dalam keadaan rusak,” ujarnya saat rilis di Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Makassar, Selasa.

Kondisi kapal yang rusak membuat perjalanan pulang memakan waktu delapan hari. Bahkan, untuk menarik jangkar saja butuh waktu tiga hari karena tidak bisa dilakukan secara manual.

Jaringan Terstruktur: Tiga Pimpinan Perusahaan dan Empat Pelarian

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan RG. Empat orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG.

Kapolda merinci peran masing-masing tersangka. SD menjabat sebagai Kepala Cabang PT Sri Karya Sukses serta PT Sri Karya Lintasindo. AD merupakan Direktur Utama PT Sri Karya Shipping, dan FA menjabat Komisaris di perusahaan yang sama. “Tiga orang ini pimpinan perusahaan, selebihnya pelansir atau pembeli BBM,” jelas Irjen Djuhandhani.

Dalam rantai distribusi, ASY berperan sebagai pembeli dan penyuplai BBM ke AD. SG bertindak sebagai perantara antara ASY dan RN. Sementara RN dan MG berperan sebagai pelansir dan pemilik gudang penyimpanan BBM.

Barang Bukti dan Langkah Hukum Selanjutnya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit kapal SPOB, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakri I beserta dokumennya, serta BBM subsidi jenis biosolar sebanyak 120.000 liter.

Rilis pengungkapan kasus ini dihadiri oleh Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta perwakilan BPH Migas dan Pertamina Regional Sulawesi. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memburu empat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: m.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top