MAKASSAR — Sidang fatwa halal yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan pada Jumat (22/5/2026) berlangsung dengan agenda utama pemaparan hasil audit dari LPH UIN. Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua MUI Sulsel tersebut, pihak LPH UIN mengajukan 12 dokumen SPPG untuk diperiksa validitasnya oleh para ulama komisi fatwa.
Dokumen Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal atau Sertifikat Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (SPPG) menjadi salah satu syarat krusial dalam proses sertifikasi halal. Ke-12 dokumen yang diajukan LPH UIN ini akan diverifikasi untuk memastikan bahwa setiap produk yang diajukan telah melalui proses pengawasan yang sesuai syariat.
Ketua MUI Sulsel yang memimpin langsung sidang menegaskan komitmen lembaga dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan komprehensif bagi konsumen muslim di wilayah Indonesia Timur.
Sidang ini tidak hanya dihadiri tim internal LPH UIN. Perwakilan dari tiga LPH mitra lainnya di Sulawesi Selatan turut hadir, yakni LPH LPPOM, LPH Insan Kamil, dan LPH Universitas Hasanuddin (Unhas). Kehadiran multi-pihak ini bertujuan menyamakan standar mutu pengujian laboratorium serta menjamin transparansi ketertelusuran bahan baku produk.
Kolaborasi terpadu antara MUI Sulsel dan seluruh elemen LPH ini terbukti efektif memangkas waktu tunggu birokrasi pemeriksaan produk. Proses percepatan sertifikasi halal di Sulawesi Selatan diharapkan dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi ketelitian aspek syariat.
Melalui sinergi kokoh antara MUI Sulsel dan para LPH, percepatan sertifikasi halal diharapkan berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi pelaku usaha lokal. Langkah ini sekaligus memberikan rasa aman dan kenyamanan optimal bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.
Sidang fatwa halal berskala besar ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem halal di kawasan Indonesia Timur, dengan pusat kegiatan di Sekretariat MUI Sulsel, Makassar.