PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Sejak Juli 2022, Simak Hitungan PPJ yang Bikin Tagihan Berbeda

Penulis: Oman Sudirman  •  Jumat, 15 Mei 2026 | 15:39:13 WIB
PLN menegaskan tarif listrik tidak naik sejak Juli 2022 meski tagihan pelanggan berbeda.

SULAWESI SELATAN — Banyak pelanggan sering mempertanyakan mengapa tagihan listrik mereka membengkak padahal merasa penggunaan alat elektronik di rumah cenderung stabil. Menanggapi hal tersebut, manajemen PLN menjelaskan bahwa total biaya yang dibayar masyarakat setiap bulannya merupakan akumulasi dari volume pemakaian energi dikalikan tarif, ditambah berbagai komponen biaya tambahan yang diatur pemerintah.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengungkapkan bahwa tarif listrik sebenarnya bersifat tetap dalam dua tahun terakhir. "PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku," ujarnya pada Jumat (15/5/2026).

Menurut Gregorius, edukasi ini penting agar pelanggan tidak sekadar membayar tagihan, tetapi mampu melakukan kontrol mandiri terhadap pengeluaran rumah tangga. Perubahan pola hidup, seperti penggunaan AC yang lebih lama saat cuaca panas atau penambahan alat elektronik baru, menjadi faktor utama yang sering tidak disadari meningkatkan angka kWh pada meteran.

Membedah Komponen Pajak dan Administrasi

Bagi pelanggan pascabayar, tagihan akhir tidak hanya berisi biaya pemakaian kWh. Di dalamnya terdapat komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Selain itu, terdapat biaya meterai untuk nominal tertentu serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi golongan pelanggan yang memenuhi syarat regulasi.

Kondisi serupa berlaku pada sistem prabayar atau token. Saat pelanggan membeli token senilai Rp200.000, jumlah tersebut tidak otomatis dikonversi seluruhnya menjadi energi listrik. Sebagian dana dialokasikan untuk membayar PPJ sesuai lokasi domisili pelanggan sebelum sisa saldonya diubah menjadi satuan kWh.

Sebagai ilustrasi konkret, pelanggan daya 2.200 VA di Jakarta yang membeli token Rp200.000 akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen atau senilai Rp4.800. Dengan sisa saldo Rp195.200 dan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, maka energi yang didapat adalah 135 kWh. "Artinya, jika penggunaan listrik pelanggan berada di 135 kWh, maka total tagihan yang dibayarkan juga akan sama setelah ditambahkan komponen PPJ," jelas Gregorius.

Kontrol Mandiri Melalui Fitur Swacam

Guna menghindari kejutan tagihan di akhir bulan, PLN kini mendorong pelanggan untuk lebih aktif memantau histori penggunaan energi. Aplikasi PLN Mobile menyediakan data riwayat pembelian token dan pemakaian bulanan yang bisa diakses kapan saja. Transparansi data ini diharapkan meminimalisir keraguan pelanggan terhadap akurasi pencatatan petugas di lapangan.

Salah satu fitur unggulan yang ditawarkan adalah Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter. Melalui fitur ini, pelanggan pascabayar bisa melaporkan angka stand meter secara mandiri dengan cara mengunggah foto kWh meter langsung ke aplikasi. Proses ini memberikan kendali penuh kepada penghuni rumah untuk memastikan tagihan yang keluar sesuai dengan fakta pemakaian di lapangan.

Langkah digitalisasi ini merupakan upaya PLN untuk membangun hubungan yang lebih transparan dengan jutaan pelanggannya di seluruh Indonesia. Dengan memantau angka meter secara rutin setiap periode yang ditentukan, masyarakat bisa mendeteksi lebih dini jika terjadi lonjakan konsumsi yang tidak wajar di kediaman mereka.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top