Wali Kota Palopo Usulkan Steven Hamdani Jadi Calon Tunggal Direktur PAM-TM

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:27:22 WIB
Wali Kota Palopo mengusulkan Steven Hamdani sebagai calon tunggal Direktur PAM-TM.

PALOPO — Keputusan Pemerintah Kota Palopo dalam proses seleksi Direktur Perumda Tirta Mangkaluku (PAM-TM) memicu perdebatan publik. Wali Kota Palopo Naili secara resmi hanya mengirimkan satu nama, yakni Steven Hamdani, kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah ini mengejutkan banyak pihak lantaran sebelumnya terdapat tiga nama yang dinyatakan lolos tahap wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain Steven Hamdani, dua nama lain yang masuk dalam bursa calon adalah Andi Siwaru Husain dan Yasir. Pengusulan nama tunggal ini dianggap tidak sejalan dengan mekanisme seleksi yang diatur dalam regulasi nasional.

Ketentuan Minimal Tiga Nama dalam Permendagri Diabaikan

Praktisi hukum Rijal Thamrin menegaskan bahwa pengusulan hanya satu nama tersebut bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Aturan itu mewajibkan pelaksanaan seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) menghasilkan paling sedikit tiga atau paling banyak lima calon anggota direksi.

“Sangat kontradiktif ketika kandidat dengan skor UKK lebih rendah justru menjadi calon tunggal. Secara hukum, ini melampaui kewenangan karena mengabaikan kualifikasi objektif regulasi. Ini bukan soal selera kepala daerah, tapi soal kepatuhan,” ujar Rijal.

Ia mendesak Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk menolak usulan tersebut. Menurutnya, Kemendagri harus meminta Wali Kota Palopo mengajukan kembali tiga nama calon yang memenuhi seluruh persyaratan demi menjaga keabsahan pengangkatan direksi secara administratif.

Perbandingan Skor Uji Kelayakan dan Hasil Psikotes Kandidat

Berdasarkan data hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Steven Hamdani sebenarnya menempati posisi terendah dibandingkan dua rivalnya. Andi Siwaru Husain meraih skor tertinggi dengan nilai 7,91, disusul oleh Yasir yang mengantongi nilai 7,90. Sementara itu, Steven Hamdani berada di posisi ketiga dengan skor 7,87.

Ketimpangan juga terlihat pada hasil tes psikotes. Yasir menjadi satu-satunya kandidat yang mendapatkan rekomendasi “Disarankan”. Sedangkan Andi Siwaru Husain dan Steven Hamdani hanya memperoleh rekomendasi pada level “Dipertimbangkan”.

Kendala Sertifikasi Kompetensi Manajemen Air Minum

Persoalan lain yang mencuat adalah kualifikasi sertifikasi profesi. Steven Hamdani diketahui baru mengantongi Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum tingkat Muda. Padahal, Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/KEUDA mewajibkan calon direksi memiliki sertifikat minimal tingkat Madya sejak pendaftaran.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Syarat sertifikasi tingkat Madya merupakan standar mutlak yang harus dipenuhi setidaknya 90 hari sebelum masa pendaftaran dimulai, terutama bagi calon yang diproyeksikan mengisi jabatan direksi.

Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulsel, Adri Fadli, menyatakan pihaknya akan mengawal ketat proses ini hingga tuntas. Ia mengingatkan bahwa operasional PAM-TM menggunakan anggaran publik dari APBD, sehingga transparansi menjadi harga mati.

“Kami mengingatkan Pansel, Wali Kota Palopo, dan Kemendagri untuk bertanggung jawab penuh. Masa jabatan direksi saat ini berakhir pada 10 Mei 2026, sehingga tidak boleh ada penundaan atau pelanggaran prosedur yang merugikan tata kelola pemerintahan,” tegas Adri.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: tekape.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top