MAKASSAR — Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mewakili Kepala Kantor Wilayah Andi Basmal menyampaikan materi pembentukan Ranperda dari perspektif HAM. Ia menegaskan penyusunan regulasi daerah wajib menjadikan HAM sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulsel, Daniel Rumsowek, yang membuka acara secara resmi.
Mengapa Ranperda Ketertiban Umum Harus Berperspektif HAM
Heny menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai amanat konstitusi, khususnya Pasal 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewajiban itu berlaku juga saat daerah menyusun aturan yang mengatur ketenteraman dan ketertiban umum.
"Perspektif HAM perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan regulasi daerah. Hal ini penting agar norma yang dibentuk tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat," jelas Heny.
Pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum merupakan perintah Pasal 40 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Dalam penyusunannya, Kanwil Kemenkum Sulsel mengingatkan tiga prinsip yang harus dijaga: keseimbangan, proporsionalitas, dan non-diskriminasi.
Keseimbangan dan Proporsionalitas dalam Penegakan Aturan
Heny menyoroti pentingnya prinsip tersebut agar penegakan ketentuan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan secara adil. Aturan harus berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Penegakan ketentuan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum harus tetap memperhatikan keseimbangan dan proporsionalitas. Setiap norma yang dirumuskan juga harus menjamin perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif bagi masyarakat," ungkapnya.
Daniel Rumsowek menyampaikan bahwa pembentukan ranperda ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan fasilitasi dan pembinaan bertujuan memastikan norma yang dirumuskan selaras dengan nilai-nilai HAM.
Rekomendasi Kanwil Kemenkum Sulsel untuk Pemerintah Bantaeng
Sebagai bagian dari hasil fasilitasi, Kanwil Kemenkum Sulsel menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng agar materi muatan ranperda memenuhi perspektif HAM. Cakupannya meliputi pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, baik dalam pelaksanaan maupun penegakan peraturan daerah.
Melalui kegiatan tersebut, pembentukan ranperda diharapkan menghasilkan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip HAM, serta mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum. Regulasi yang dihasilkan juga diharapkan tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.