MAROS — Ribuan warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, harus rela bantuan sosialnya ditahan sementara oleh Kementerian Sosial. Mereka masuk dalam daftar penerima yang datanya terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, menegaskan bahwa penentuan status tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pihaknya hanya menerima data final dari Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti di tingkat daerah.
“Data penerima yang bantuannya ditahan itu berasal dari DTSEN Kementerian Sosial. Kementerian yang menentukan apakah seseorang terindikasi terkait aktivitas judi online atau tidak,” kata Zulkifli.
Bukan Berarti Semua Penerima Adalah Pelaku Judi Online
Zulkifli mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menyimpulkan bahwa 1.100 warga tersebut merupakan pelaku judi online. Status "terindikasi" dalam sistem DTSEN bisa muncul karena ada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang tercatat memiliki aktivitas terkait judol.
Kondisi ini membuat satu KK utuh terkena dampak penahanan bansos, meski kepala keluarga atau penerima manfaat utamanya tidak pernah bersentuhan dengan judi online.
Alur Sanggah Bagi Warga yang Merasa Tidak Terlibat
Bagi penerima yang merasa tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan aktivitas judi online, pemerintah menyediakan jalur klarifikasi. Warga dapat mengajukan sanggahan melalui sistem yang telah disiapkan Kementerian Sosial.
Proses pengajuan keberatan ini bisa dibantu oleh pemerintah desa maupun Puskesos dengan melengkapi surat pernyataan resmi. Dokumen tersebut akan diverifikasi sebelum status pencairan bansos kembali diproses.
Langkah Tegas Bagi yang Terbukti Terlibat Judol
Di sisi lain, bagi penerima yang nantinya terbukti terlibat dalam judi online, Kementerian Sosial meminta adanya langkah tindak lanjut yang jelas. Warga yang bersangkutan wajib menghapus aplikasi judi online dari perangkatnya dan menutup rekening bank yang selama ini digunakan untuk aktivitas tersebut.
“Kalau memang terbukti terlibat, ada langkah-langkah yang harus dilakukan. Itu butuh waktu,” pungkas Zulkifli.
Penahanan bansos ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat membersihkan data penerima bantuan sosial dari penyalahgunaan, sekaligus menekan praktik judi online yang kian marak di tengah masyarakat.