Pencarian

Overstay 101 Hari di Parepare, WN Malaysia Dideportasi ke Tawau Setelah Dikawal 4 Petugas Imigrasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 09:02:01 WIB
Overstay 101 Hari di Parepare, WN Malaysia Dideportasi ke Tawau Setelah Dikawal 4 Petugas Imigrasi

PAREPARE — Seorang warga negara Malaysia berinisial DBI (59) dipulangkan paksa oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare setelah kedapatan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal. Pelanggaran yang dilakukan deportee asal Sabah itu mencapai 101 hari, melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pendeportasian berlangsung dari Rabu hingga Jumat, 12–14 Agustus 2026. Rombongan petugas dan deportee menempuh perjalanan laut menggunakan KM Pantokrator dari Pelabuhan Nusantara Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Siapa WN Malaysia yang Dideportasi Itu?

Deportee merupakan pemegang paspor Malaysia yang masih berlaku hingga 15 Desember 2027. Ia lahir di Sabah, Malaysia, pada 5 November 1966. Identitasnya disebutkan dalam rilis resmi sebagai Dalwisa Binti Isa.

Pengawalan ketat dilakukan sejak keberangkatan dari Parepare. Empat petugas Imigrasi Parepare, yakni Eva Nurdin, Muhammad Yusuf Machfud, Muhammad Chairul Imam, dan Muhammad Rafli Rahim, ditugaskan mengawal proses pemulangan hingga tahap boarding di Nunukan.

Bagaimana Proses Pemulangan ke Malaysia?

Setelah menempuh perjalanan laut sekitar dua hari dua malam, rombongan tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada Jumat (14/8/2026). Petugas langsung berkoordinasi dengan pihak MV Labuan Express Lima untuk proses check in dan membawa deportee ke ruang Imigrasi di TPI setempat.

Di TPI Tunon Taka, dilakukan serah terima deportee antara petugas Imigrasi Parepare dan Supervisor TPI. Setelah administrasi selesai, petugas TPI Tunon Taka menerakan Cap Tanda Keluar pada dokumen perjalanan Dalwisa Binti Isa.

Pengawalan melekat tetap dilakukan hingga deportee memasuki proses boarding. Pada pukul 11.00 WITA, Dalwisa Binti Isa diberangkatkan menggunakan MV Labuan Express Lima dengan tujuan Tawau, Malaysia.

Apa Dampak Overstay bagi Warga Asing di Indonesia?

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa tindakan keimigrasian terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum. Hal ini untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

Pelanggaran overstay yang dilakukan DBI tergolong signifikan karena melebihi 60 hari. Sesuai regulasi keimigrasian, warga negara asing yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Kegiatan pendeportasian berlangsung aman dan lancar. Pelaksanaan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dalam menjaga keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks