MASAMBA — BPP DOB Provinsi Luwu Raya tidak lagi hanya mengandalkan argumen aspirasi daerah dan pemerataan pembangunan. Kini, organisasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang, menurut mereka, membuka ruang pembentukan daerah baru berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Wakil Sekretaris sekaligus Juru Bicara BPP DOB Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun, menjadi narasumber dalam acara yang dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus HMI Cabang Persiapan Luwu Utara itu. Ia memaparkan enam alasan mengapa usulan ini layak disebut sebagai agenda nasional.
Pertama: Ketahanan Nasional di Kawasan Teluk Bone
Menurut BPP DOB, posisi geografis Luwu Raya yang menghubungkan Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan kawasan Teluk Bone dinilai strategis. Wilayah ini disebut dapat memperkuat koordinasi pemerintahan, keamanan, penanggulangan bencana, serta pengawasan wilayah.
Kedua hingga Keempat: Nikel, Hilirisasi, dan Konektivitas Timur
Potensi sumber daya alam seperti nikel, emas, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, hingga energi air disebut mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. BPP DOB mengaitkan hal ini dengan kebijakan hilirisasi industri dan ketahanan energi. Poin lainnya adalah pengembangan jaringan transportasi darat, laut, dan udara yang lebih terintegrasi untuk memperkuat konektivitas kawasan timur Indonesia.
Kelima: Sejarah Kedatuan Luwu sebagai Modal Sosial
Udhi juga mengangkat sejarah Kedatuan Luwu yang disebut sebagai salah satu kerajaan yang bergabung dengan Republik Indonesia pada awal kemerdekaan. Ia menyinggung Perlawanan Rakyat Luwu Semesta pada 1946 dan Peristiwa Masamba Affair 1949 sebagai bagian dari kontribusi masyarakat Luwu terhadap perjalanan bangsa. Unsur ini dinilai bisa memperkuat identitas sosial dan integrasi nasional.
Keenam: Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan
Alasan terakhir adalah pemangkasan rentang kendali birokrasi. BPP DOB meyakini pembentukan provinsi baru akan membuat pelayanan publik lebih cepat dan efisien dibandingkan jika masih bergantung pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
“Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada aspirasi daerah, tetapi juga kami tempatkan dalam perspektif kepentingan strategis nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Udhi dalam pemaparannya.
Ia menambahkan, kajian akademik yang disusun Institut Otonomi Daerah (IOTDA) Jakarta bersama Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo menyimpulkan bahwa calon Provinsi Luwu Raya memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, dan kapasitas daerah. Kajian itu, menurutnya, juga mengacu pada Pasal 31 ayat (4) serta Pasal 49 hingga Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam presentasinya, BPP DOB juga mengulas perjalanan panjang perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya sejak era Presiden Soekarno hingga penyampaian surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto pada 2026. Udhi menegaskan perubahan strategi ini merupakan upaya menyesuaikan argumentasi perjuangan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.