MAKASSAR — Kondisi darurat sampah di Kota Makassar memaksa pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Wali Kota Munafri Arifuddin memastikan kebijakan pemilahan sampah dari sumber, alias dari rumah tangga, mulai diterapkan secara bertahap. Langkah ini bukan sekadar aturan baru, melainkan respons terhadap kondisi kritis TPA Tamangapa, Antang.
TPA Tamangapa: 21 Hektare dengan Timbunan Sampah 7 Meter
Dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Rabu (29/7), Munafri mengungkapkan fakta mengejutkan. TPA seluas 21 hektare itu kini memiliki timbunan sampah yang telah melebihi 7 meter. Kondisi ini membuat TPA tidak lagi layak dikelola dengan sistem open dumping.
"Kondisi TPA Kota Makassar hari ini masih di dalam status mendapatkan sanksi administrasi. Satu tingkat di atasnya lagi, kita akan mendapatkan sanksi pidana," kata Munafri di hadapan anggota dewan.
Sanksi Administrasi dari Pusat, Ancaman Pidana Mengintai
Sanksi administrasi dari pemerintah pusat saat ini masih melekat pada pengelolaan TPA Tamangapa. Jika Pemkot Makassar tidak segera melakukan pembenahan, sanksi bisa meningkat ke level pidana. Hal inilah yang mendorong percepatan kebijakan pemilahan sampah dari hulu.
Pernyataan itu sekaligus menjawab masukan sejumlah fraksi di DPRD yang meminta pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Pemkot menilai, tanpa partisipasi aktif warga, beban TPA tidak akan berkurang.
Wajib Pilah Sampah: Dimulai dari Rumah Tangga
Kebijakan ini mewajibkan setiap rumah tangga memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang ke tempat penampungan sementara. Pemkot akan memperketat pengawasan di tingkat kelurahan dan RT/RW. Sosialisasi massal direncanakan berjalan seiring dengan penerapan sanksi bagi pelanggar.
Munafri menegaskan, tanpa pemilahan dari sumber, sistem pengelolaan sampah di Makassar tidak akan pernah keluar dari krisis. TPA Tamangapa yang sudah overload menjadi alarm bagi seluruh warga kota.