SULAWESI SELATAN — Gugatan class action senilai $250 juta (sekitar Rp4,1 triliun) terhadap Apple telah melewati tahap kritis. Seorang hakim memberikan persetujuan awal terhadap proposal penyelesaian kasus yang menuduh Apple secara sengaja mengiklankan fitur Apple Intelligence yang belum tersedia saat peluncuran. Meski demikian, Apple tidak mengakui adanya kesalahan dan menyebut penyelesaian ini dilakukan agar perusahaan bisa fokus pada pengembangan produk.
Siapa Saja yang Berhak Dapat Kompensasi?
Kompensasi hanya berlaku untuk pembeli di Amerika Serikat yang memiliki iPhone tertentu dan membelinya dalam rentang waktu yang ditentukan. Perangkat yang memenuhi syarat adalah:
- iPhone 15 Pro
- iPhone 15 Pro Max
- iPhone 16e
- iPhone 16
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Pro Max
Produk-produk tersebut harus dibeli antara 10 Juni 2024, hari pertama Apple mengumumkan Apple Intelligence di WWDC, hingga 29 Maret 2025, tak lama setelah Apple menunda peluncuran fitur-fitur tersebut.
Berapa Nominal yang Diterima?
Dana $250 juta akan dibagi setelah dipotong biaya hukum dan administrasi. Perkiraan awal menyebut pemilik perangkat bisa menerima sekitar $25 per perangkat. Namun angka ini bisa berubah: maksimum $95 jika hanya sedikit pengguna yang mengajukan klaim, atau lebih rendah jika banyak yang ikut serta. Pengguna bisa mengklaim lebih dari satu perangkat selama masing-masing memenuhi syarat.
Kapan dan Bagaimana Cara Klaim?
Saat ini belum ada yang perlu dilakukan oleh pemilik iPhone yang memenuhi syarat. Administrator penyelesaian, Verita Global, akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada anggota class paling lambat 31 Agustus 2026 — 45 hari setelah persetujuan hakim. Nantinya akan dibuka situs web khusus tempat pengguna bisa mengirimkan bukti kepemilikan, seperti nomor seri perangkat, informasi Apple Account, dan nomor telepon.
Proses tidak selesai di situ. Sidang final untuk menyetujui pembayaran baru dijadwalkan pada 29 September 2027. Setelah itu, cek atau transfer akan dikirim minimal 60 hari kemudian. Jadi, jangan berharap uang cepat masuk dalam waktu dekat.
Mengapa Apple Membayar Ganti Rugi?
Dalam gugatan yang diajukan pada 2024, penggugat menyebut Apple dengan sengaja membesar-besarkan kemampuan AI di iPhone dalam materi pemasaran. Apple diklaim menjanjikan fitur seperti Writing Tools, Clean Up, dan Visual Intelligence padahal saat produk dijual fitur tersebut belum sepenuhnya berfungsi. “Konsumen membeli perangkat dengan keyakinan bahwa mereka mendapatkan teknologi canggih, kenyataannya hanya versi terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali,” tulis penggugat dalam dokumen pengadilan.
Apple, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa Apple Intelligence terus berkembang dan banyak fitur sudah berjalan. Perusahaan memilih menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan untuk “tetap fokus menghadirkan produk dan layanan inovatif kepada pengguna.”
Catatan bagi pembaca di Indonesia: gugatan ini hanya berlaku untuk pembeli di Amerika Serikat. Pengguna iPhone di Indonesia tidak termasuk dalam class action, meskipun membeli perangkat dalam periode yang sama.