Bahlil Minta Kapolri Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi, Waspadai Antrean

Penulis: Mustofa Kamal  •  Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:09:01 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta Kapolri menindak tegas pihak yang menimbun BBM bersubsidi.

SULAWESI SELATAN — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta Kapolri Suyudi Ario Seto menindak tegas dan memproses hukum pihak yang menimbun BBM bersubsidi. Permintaan itu muncul setelah masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia harus antre untuk membeli BBM. Penimbunan dinilai sebagai upaya mencari keuntungan di tengah kesulitan warga.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Bahlil. "Saya minta Kapolri menindak tegas dan memproses hukum pihak yang menimbun BBM," ujarnya.

Antrean BBM di Sejumlah Wilayah

Antrean pembelian BBM bersubsidi terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Kondisi itu membuat warga harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan bahan bakar.

Di tengah kesulitan tersebut, Bahlil menilai ada pihak yang justru memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan. Penimbunan menjadi salah satu modus yang disorot.

Penimbunan Merugikan Masyarakat

Praktik penimbunan BBM bersubsidi berdampak langsung pada masyarakat. Pasokan yang seharusnya dinikmati warga justru disimpan untuk kepentingan pihak tertentu.

Bahlil meminta aparat kepolisian bergerak cepat. Penindakan hukum diharapkan memberi efek jera bagi pelaku penimbunan.

Imbauan bagi Masyarakat

Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan BBM bersubsidi dapat melaporkannya ke aparat kepolisian setempat. Laporan warga menjadi salah satu cara mempercepat penindakan.

Warga juga diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak menimbun. Pembelian secara wajar membantu menjaga pasokan tetap tersedia bagi semua.

Informasi resmi terkait penyaluran BBM bersubsidi dapat diakses melalui kanal Kementerian ESDM dan Pertamina. Waspadai oknum yang menawarkan BBM di luar jalur resmi.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: 20.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top